PT. MTP Perlakukan Warga Mangoli Utara Seperti Tamu Dinegeri Sendiri

DPD KNPI Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa mengecam perusahan PT. Mangoli Timber Producers

Transtimur.com – DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dan Sejumlah Aktivis dari Mangoli Utara menggelar aksi Demonstrasi di Depan Polres Kepulauan Sula, Kantor DPRD Sula dan depan Pasar Basanohi, Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada Senin (19/12/2022).

Aksi tersebut, KNPI mengecam tindak pihak Perusahan PT. Mangoli Timber Produser (MTP) yang sengaja mengusir warga Kecamatan Mangoli Utara dari pelabuhan longboat yang berlokasi di Desa Falabisahaya, tepatnya pelabuhan pohon beringin.

Ketua DPD KNPI Kepulauan Sula, M. Rifai Umasugi dalam orasinya mengecam tindak pihak PT. MTP yang melakukan warga Mangoli Utara sebagai tamu di Negerinya sendiri.

“Akibat keserakahan yang dilakukan oleh perusahaan guna menguasai seluruh yang ada diatas tanah pulau mangoli,” ucap M.Rifai

M.Rifai menegaskan, tanah atau lahan Warga yang telah bertahun-tahun dijadikan sebagai tempat mengais rezeki dan penunjang guna bertahan hidup, kini dirampas oleh PT. MTP dengan dalil bahwa tanah tersebut milik perusahaan.

“Padahal jika ditelusuri secara mendalam bahwa, sesuai perjanjian pinjam pakai pada Tahun 1970 yang didibuat oleh perusahaan bersama warga sebagai pemilik lahan (sekarang area perusahaan) maka setelah selesai beroperasinya perusahaan akan meninggalkan mangoli utara dan mengembalikan segala lahan tersebut kepada pemiliknya,” jelasnya.

Namun seiring berjalannya waktu kini, lanjut M.Rifai, hadirlah PT. MTP dengan anak perusahaan PT. Sampoerna mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka sepenuhnya.

“Anehnya, baik Pemerintah Desa, Kecamatan, Pemda Kepulauan Sula, DPRD bahkan aparat penegak hukum di Kepulauan Sula seakan-akan turut menjadi penonton dan tidak mau menyikapi Persoalan yang lakukan PT. MTP dengan anak perusahaan PT. Sampoerna,” pungkasnya.

Terpisah, Salah satu aktivis pemerhati lingkungan, Rudi Umaternate mengatakan sebagai anak negeri, ia tidak akan diam dan akan terus melakukan perlawanan jika penindasan dan keserakahan terus di lakukan oleh pihak perusahaan.

“Kami tidak akan pernah tinggal diam jika penindasan dan perampasan ruang hidup masih dilakukan oleh PT. MTP, maka perlawanan akan terus terlahir guna mempertahankan hak-hak warga masyarakat, sebab ini sudah menjadi tanggung jawab sebagai anak negeri falabisahaya,” ancamnya.

Berikut Tuntutan DPD KNPI Kepulauan Sula terkait PT. Mangole Timbar Producers (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara:

  1. Meminta DPRD SULA memanggil pihak PT. Mangoli Timber Produktion (MANGTIP) untuk memperjelas AMDALnya.
  2. Mendesak Kapolres Sula menyelidiki ketidak jelasan AMDAL PT. Mangoli Timber Produktion (MANGTIP).
  3. Pemda dan DPRD Sula Stop politisasi Hutan di pulau Mangoli.
  4. Mendesak DPRD Sula dan Pemda Sula untuk mengevaluasi kades Falabisahaya, dan camat Mangoli Utara dan barat.
  5. DPD KNPI Kepulauan Sula, tantang aparat penegak hukum dalam menelusuri ketidak jelasan AMDAL, IPPKH, dan CSR.
  6. Meminta PT. Mangoli Timber Produktion (MANGTIP) lebih memprioritaskan putra daerah baik di pulau Mangoli maupun di pulau Sulabesi, sebagai tenaga kerja.
  7. Meminta Pemda Kepulauan Sula agar transparan merekrut tenaga kerja.
  8. Mendesak Kapolres Kepulauan, AKBP Cahyo Widyatmoko untuk mengevaluasi Kapolsek Mangoli Utara dan barat.
  9. Pihak PT. Mangoli Timber Produktion (MANGTIP) harus memperjelas hak-hak TKBM Falabisahaya.
  10. Meminta DPRD dan Pemda Kepulauan Sula, aparat penegak hukum serta masyarakat menolak pemidahan tempat berlabuh di area beringin Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.

 

 

 

 

Penulis: Maradona DuwilaEditor: Lutfi Teapon