Cara Polresta Bongkar Jaringan Mafia Penimbunan Solar Subsidi

abid Humas Polda NTT Rishian Krisna Budhiaswanto. ©2022 Merdeka.com

Transtimur.com — Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar jaringan mafia penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, untuk kepentingan pengerjaan proyek.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak lima ton yang ditimbun di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Diduga BBM bersubsidi jenis solar ini akan dipakai untuk pengerjaan proyek jalan di wilayah perbatasan Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu.

Jumat (16/12) siang, tim penyidik Tipidter Satreskrim Polresta Kupang Kota melakukan penggerebekan sebuah rumah mewah di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja yang dijadikan sebagai tempat persinggahan mobil tangki minyak, usai mengambil solar di tempat penimbunan.

Tim penyidik berhasil mengamankan dua unit mobil tangki berukuran masing-masing 5.000 liter, namun dalam keadaan kosong. Dua mobil tangki minyak milik PT Tavin Jaya ini diamankan berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, dua mobil tangki minyak ini diamankan karena diduga dipakai untuk mengangkut BBM yang ditimbun di Kelurahan Nunbaun Sabu.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Kupang. Selanjutnya kita akan lakukan gelar perkara, dan kita segera tentukan siapa pelakunya,” jelas Krisna.

Menurut Krisna, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yang terdiri dari pemilik mobil, penimbun BBM, sopir, serta sejumlah orang yang mengetahui kasus ini.

“Penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter. Jadi modus yang digunakan pelaku adalah, memindahkan BBM dari tempat penimbunan ke salah satu mobil tangki, kemudian dilarikan kepada pemilik kemudian diover lagi ke tangki lain dan dipindahkan lagi ke Kefa, menggunakan kendaraan yang kita sita sebelumnya,” jelasnya.

Dua tangki minyak yang diamankan juga sudah tidak layak untuk beroperasi, karena seluruh izinnya telah kedaluwarsa. “Kendaraan yang digunakan sudah tidak punya legalitas lagi, karena perizinannya sudah mati sekian lama setelah kita periksa,” tutup Krisna. [tin]

Sumber: Merdeka.com