Transtimur.com – Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) tuntaskan Kunjungan Kerja (Kuker) di Kecamatan Sanana Utara.
“Kunker ini, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan administrasi pemerintah desa dan urusan pemerintahan kecamatan, serta penataan penegasan tapal batas desa di Kepsul),”kata Kabag Pemerintahan Sula Suwandi H Gani Senin (5/12/2022).
Suwandi menegaskan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kecamatan bahwa membangun Desa lebih baik diperlukan sinegitas dan efektifitas guna terjuwudnya visi-misi Sula Bahagia.
Dirinya minta, agar Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jangan saling membangun kelompok-kelompok, apalagi sampai Mendiskriminatif masyarakat.
Selain Pemdes dan Pmerintah Kecamatan, Kabag Pemerintahan juga menegaskan kepada Kades, BPD, Tokoh Agama, Toko Adat, tokoh Masayarakat dan tokoh Pemuda yang juga termasuk panitia penegasan tapal batas Desa agar saling koordinasi untuk menyelesaikan tapal batas desa yang hingga saat ini belum selesai agar segera diselesaikan.
“Kalau tidak, maka suda pasti desa tersebut tidak di akui oleh negara, alias tidak terdaftar secara administrasi,”Sambung Suwandi.
“Saya berharap, usai Kuker ini, Pemdes dan BPD bisah bersinergi dalam membangun desa, dan membantu mendorong jalannya program Pemerintah Daerah sesuai Visi-Misi Sila Bahagia,”haranya.
Selain itu, para Kades dan BPD se Kabupaten Kepulauan Sula agar jangan melakukan diskriminasi terhadap warga, jangan ciptakan kelompok-kelompok ditengah Masayarakat karena itu dilarang.
“Bukan saya selaku Kabag Pemerintahan yang melarang tapi Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014, pasal 27,28 dan 29 yang melarang,”bebernya.
Sebab lanjut suwandi, apabila Kades melanggar maka akan kami memberi sangsi sesuai dengan UU yang berlaku,tutupnya.












