Transtimur.com – Salah seorang pria inisial JS asal Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara didudga melakukan persetubuhan salah seorang siswi alis anak dibawah umur sebut saja bunga (16).
Bunga (16) yang masih duduk dibangku Aliayah Madrasah Al-Ikhlas Desa Fatkuyon diduga disetubuhi di sebuah rumah kosong desa setempat.
Ibu kandung Bunga, Jamila Taohi kepada Transtimur Media Grup (TMG) selasa (29/11/2022) menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Kamis 23/11/2022) sekira pukul 16.12 wit.
Jamila menceritakan bahwa awalnya anaknya Bunga sedang berjalan menuju Mesjid untuk mengikuti pengajian. Dalam perjalanan terduga pelaku JS sudah menunggu di depan sebuah rumah kosong
Lanjut Jamila, dalam perjalan tetapat didepan rumah kosong tersebut terduga pelaku JS langsung menarik korban Bunga secara paksa kedalam rumah kosong, kemudian korban langsung diancam dengan sebilah pisau.
“Anak saya (Bunga) sudah berulang kali berteriak minta tolong tapi tidak didengar warga sekitar lantaran mulut anak saya ditutup pakai bantal,”jelas Jamila.
Lantaran diancam dengan sebilah pisau tamba Jamila, terduga pelaku JS langsung membuka celana Bunga dan melancarkan aksi bejatnya.
“Bunga dikurung di ruamah kosong itu kurang lebih 1 jam hingga ayahnya korban tiba-tiba muncul dirumah kosong itu dan pelaku langsung kabur,”tutur Jamila.
Saat ini kami dari pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Sula, dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi : STTLP/199/XI/2022/SPKT, tentang kasus persetuhuahan anak dibawah umur.
Sekedar informasi, pada jumat (2/12/2022) pihak keluarga korban dan pelaku, akan di panggil polisi untuk dimintai keterangan, serta akan di proses secara hukum dan Regulasi yang berlaku.Selian itu, pihak Polres Kepulauan Sula masih dalam upaya konfirmasi.












