Transtimur.com – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Sahlan Norau menghimbau kepada warga Desa Pelita, Kecamatan Mangoli Barat, untuk segera memindahkan rompun yang mengancam keberadaan kabil optik dibawah laut.
Pasalnya ada dua orang warga yang memiliki 6 rompun tersebut, berdekatan dengan kabil optik.
“Jarak rompun warga, dibawah jarak 500 meter dengan kabil optik. Seharusnya jarak rompun dengan kabil optik harus jaraknya diatas 500 meter, tidak bisa dibawah 500 meter,” kata Sahlan.
Apalagi jarak kabil optik dari bibir pantai itu 20 mil. Jika lanjut dia, rompun lebih dari 20 mil berarti sudah pasti, saat pembuangan jangkar rompun akan terkena kabil optik.
“Bila jangkar rompun terkena kabil optik maka akan berpengaruh pada jaringan telekomunikasi,” bebernya.
Sahlan mengatakan, langkah antisipasi yang akan diambil oleh dinas DKP dengan menginstruksi kepada pemilik rompun untuk segera melakukan upaya memindahkan rompun yang berdekatan dengan kabil optik. Sabtu, (19/11/2022).
“Dari 6 rompun itu ada satu rompun yang jangkarnya terkena kabel optik,” ucapnya.
Sahlan berujar, rencana dinas DKP turun mengecek dilokasi itu dijadwalkan Minggu depan, tetapi karena bertepatan dengan sail Tidore yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 sampai 28.
“Sehingga setelah balik dari Tidore baru melakukan pengecekan di lokasi, apakah sudah dipindahkan atau belum. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada Dinas wacana untuk Kase putus rompun , yang ada itu dipindahkan,” jelasnya.
Sahlan bilang, persoalan ini dinas sudah melayangkan surat kepada pemilik rompun, untuk melakukan upaya memindahan rompun.
“Ada yang sudah berupaya untuk memindahkan rompun, tetapi putus karena talinya sudah lama,” katanya. (Opan)












