Transtimur.com – Diduga Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawata Kecamatan Mangoli Utara Timur Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, Sahrin Sapsuha, ogah mengembalikan fiber milik masyarakat Desa Kawata.
Pasalnya, fiber milik masyarakat desa kawata itu dipergunakan oleh Wakil Ketua BPD tersebut untuk kepentingan pribadi, terhitung sejak Juni 2022 hingga sekarang.
Sekretaris Desa Kawata Syadir Mekian kepada wartawan, Senin (7/11/2022) mengatakan, persoalan itu pemerintah desa Kewata telah melakukan surat pemanggilan sebanyak dua kali, guna melakukan mediasi.
“Akan tetapi anggota BPD itu tidak mengindahkan, atau tidak pernah hadir,” ujarnya.
Syadir bilang, sudah berulangkali masyarakat desa kawata mengeluhkan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan wakil rakyat di desa kawata tersebut. Bahkan sempat terjadi adu mulut serta adu jotos.
“Fiber itu dibuat untuk kepentingan seluruh masyarakat dan pemerintah desa kawata, apa bila sewaktu-waktu dibutuhkan, tapi diambil oleh oknum anggota BPD hingga saat ini dia tidak mau mengembalikan fiber itu,” ucapnya dengan nada geram.
Sementara Wakil BPD desa Kawata Sahrin Sapsuha ketika ditemui mengatakan, dirinya tidak ada waktu untuk membahas tentang persoalan tersebut.
“Maaf saya tidak ada waktu untuk bicara soal itu,” bebernya. (Opan)












