Laporan Nurindah Atas Nama Pribadi

Gambar ilustrasi

Transtimur.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekolah Madarasah Alia Negeri (MAN) 1 Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial UJS yang diduga menganiaya Nurindah Tidore, mahasiswi kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula yang melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dilaporkan ke Polres Sula, sabtu (22/10/2022).

Ketua Panitia PPL Mardiani Masuku ketika dikonfirmasi wartawan Transtimur Media Grup (TMG) Senin (30/10/2022) membenarkan dugaan penganiayaan yang dialami Oknum Mahasiswa STAI Babussalam Sula Nurindah Tidore yang sudah dilaporkan ke Polres Sula.

“Laporan yang di lakukan oleh korban Nurindah Tidore Mahasiswi PPL ini, atas nama pribadi, lantaran pihak keluarga tidak menerima tindakan oknum guru tersebut,”kata Mardiani Masuku.

Meski laporan Nurindah atas nama Pribadi, namun pihak Kampus STAI Babussalam Sula tidak lepas tangan akan tetapi Kampus akan mengawal laporan tersebut.

“Jadi nanti hasil fisum bagaimana, kemudian tanggapan dari pihak MAN 1 seperti apa, baru pihak kampus ambil langkah melalui sisi hukum,” ucapnya.

Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Bidang Perlindungan Perempuan, KNPI Sula Eka Dian Pawa.

Eka sangat menyangkan peristiwa yang dialami Nurindah Tidore yang diduga dianiaya oleh salah seorang pria yang berstatus PNS yang seharusnya tidak mengambil tindakan seperti itu.

“Guru bukan saja membina siswanya, tetapi juga harus membina mahasiswa PPL, kalau memang sikapnya itu salah, jadi dengan kondisi apapun, selaku guru harusnya punya cara lain untuk menghindari hal-hal seperti,”kata Eka.

“Guru, harus punya cara lain, dan bisa kontrol emosi, apalagi yang dia pukul itu perempuan,” tuturnya.

Dia bilang, selaku Ketua Bidang Perlindungan Perempuan, dirinya tetap membela perempuan yang di perlakukan bahkan sampai ada tindakan represif yang tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang guru,tutupnya.

 

Penulis: Maradona DuwilaEditor: Redaksi TMG