Transtimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara diminta usut dugaan proyek tumpang tindih di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Selasa (18/10/2022).
Pasalnya, dugaan proyek tumpang tindih tersebut adalah proyek pembangunan gedung pemuda serba guna di Desa setempat. Dimana, pada tahun 2019 lalu, gedung tersebut dianggarkan melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai kurang lebih Rp 300 juta, dimasa pemerintahan mantan Kepala Desa (Kades) M. Ali Umasangaji.

“Pada saat mantan Kades M. Ali Umasangaji baru bongkar beberapa lembar atap seng, Sahrul Ipa dan beberapa orang warga tahan dan pekerjaan tidak bisa dilanjutkan hingga saat ini,”jelas salah seorang warga yang enggan menyebut namanya kepada Transtimur Media Grup (TMG) sore tadi.
Kemudian lanjut warga, bahan bangunan berupa semen yang dibelanjakan menggunakan DD TA 2019 lalu, itu sudah tidak bisa digunakan lagi. sedangkan bahan bangunan lain tidak terpakai hingga saat ini, termasuk pembangunan air bersih yang hingga saat ini tidak dikerjakan.

“Sekarang Pemda Sula telah anggarkan melalui APBD tahun 2022 senilai Rp 400 juta, tapi proyek Pemda itu kami tahan,”tutur warga.
Dikatakan, bahwa warga masayarakat desa Capalulu tidak menolak pembangunan masuk di Desa, malah bangun masuk di Desa lebih bagus, akan tetapi proyek dengan nilai Rp 400 juta itu dilanjutkan bagimana dengan anggaran sebelumnya yang bersumber dari DD yang nilainya kurang lebih 300 juta dan bahan bangunan yang sudah dibelanjankan dan dibiarkan rusak, itu siapa yang bertanggung jawab.

“Kami tidak tolak pembangunan tapi kami tahan sementara agar Polisi, Jaksa dan Inspektorat bisa usut, oknum yang tahan bangunan gedung hingga rusak itu atau mantan Kades yang betanggung jawab,”kata warga.
Olehnya itu, kami meminta Pihak kepolisian atau Kejaksaan agar segera mengusut oknum yang sengaja menahan bangunan pemerintahan hingga rusak itu dan bahan bangunan yang sudah dibelanjakan tapi dibiarkan rusak karena oknum warga yang sengaja menahan pekerjaan tersebut. Termasuk usut anggarannya,tutup warga. (red)












