Kejari Sula Diduga Abaikan Kasus Dugaan Korupsi Rp 34 Miliar 

Transtimur.com – Berkas hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp 34 miliar diduga mandek di meja Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kenapa tidak, berkas hasil Pulbaket Seksi Intelijen, Kejari Sula sudah diserahkan ke Kasi Pidsus namun hingga saat ini belum naik status penyidikan.

“Untuk proses awal Pulbaket sudah terkumpul semua dan sudah kita serahkan ke Pidsus dan belum masuk dalam tahap penyidikan,”kata Kasi Intel Kejari Sula, Yogi Sukmana saat ditemui di Kantor Kejari Sula Senin (17/10/2022)

Yogi mengaku bahwa pihaknya sudah memanggil lebih dari 5 orang untuk dimintai keterangan tapi status mereka belum sebagai saksi karena kasus dugaan korupsi Covid-19 penyelidikan, belum ke penyidikan.

“Kalau soal panggil, sudah lebih dari 5 orang yang kita sudah panggil, tapai status mereka belum saksi karena masih dalam penyelidikan,”jelas Yogi.

Ke 5 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan tersebut masing-masing Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, mantan Ke Kadis Sosial, mantan Kadis Perindakop dan UKM, mantan Kadis Pertanian, Dirut RSUD Sula dan beberapa kepala bidang lainnya.

Lanjut Yoga, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pejabat pembuat Komitmen (PPK) anggaran Covid-19 TA 2020 yang direkomendasikan secara khsus oleh Pansus Covid-19 DPRD Sula Andika Pratama, namun sampai saat ini Andika tak indahkan.

“Jadi kasusnya masih dalam penyelidian maka kami tidak bisa melakukan panggilan paksa. Kita bisa apa? karena tidak bisa upaya paksa,” tutur Yoga.

Ketika disentil soal Kejari tidak bisa panggil paksa terhadap calon saksi karena status kasis masih dalam penyelidikan, itu artinya selama calon saksi tidak datang untuk dimintai keterangan maka kasus tersebut tidak bisa diproses? Yoga menjelaskan persoalan dari Seksi Intelijen tidak bisa memanggil paksa calon saksi sehingga kami serahkan di Pidsus karena di Pidaus wilayahnya lebih luas.

 

Penulis : Maradona Duwila

Editor    : Lutfi Teapon 

 

 

Penulis: Lutfi TeaponEditor: Redaksi TMG