Kejari Sula Didesak Periksa Mantan Sekda/Plt Kadinkes dan PPK

Transtimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak periksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga sebagai Plt mantan Kepala Dinas Kesehatan Syafrudin Sapsuha atas kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 dengan total anggaran senilai Rp 35 miliar yang bersumber dari APBD 2020.

Pasalnya, mantan Sekda Syafrudin Sapsuha dan PPK dana Covid-19, Andika diduga menerima dan mengetahui aliran dana Covid-19. Seperti hasil rekomendasi Pansus Covid-19 DPRD Sula yang merekomendasikan hasil temuan mereka ke Pemda Sula dan secara khusus ke Kejari Sula.

“Anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBD 2020 yang direalisasikan sebesar Rp 35 miliar,”ungkap ketua Anasua Jakarta Raya (Anjaya) Risman Panigfay kepada Transtimur Media Geup (TMG) Rabu (12/10/2022).

Risman mengatakan, Pemda Kepsul dimasa Pemerintahan Bupati Hendrata Thes (HT) telah melakukan refokusing anggaran sebesar Rp 35 miliar melalui APBD 2020.

Menurut Risman, jika dilihat dari hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang diketuai Ramli Sade telah menemukan banyak kejanggalan di lapangan. Temuan Pansus saat itu kemudian direkomendasikan ke Pemda Kepulauan Sula.

Selain rekomendasi temuan Pansus ke Pemda Kepsul, Risman bilang, saat itu Pansus rekomendasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andika secara khusus ke Kejari Sula untuk diproses secara hukum namun hingga saat ini kasus tersebut terkesan lambat, malah Kejari lebih fokus ke Kasus baru. Padahal Kasus lama tak kunjung selesai

“Dugaan saya kejari sula terkesan pilih kasih dalam mengawal kasus korupsi di Sula, sebab hinggah saat kasus yang begitu lama belum bisa di selesaikan, padahal tugas kejari adalah menyelesaikan kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula bukan sekedar ruyang. Tegas Risman.

Penulis: Lutfi TeaponEditor: Redaksi TMG