Transtimur.com — Badan pembentukan peraturan daerah (Bamperda) DPRD Kota Ternate, menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengelolaan sumber daya air Kabupaten dan Kota.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahruddin, kepada awak media ini Selasa (23/11/2021), ia mengatakan Bapemperda masih menunggu Pergub untuk dijadikan pedoman terkait dengan pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota.
Sebab, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya memberi efek atau manfaat bagi masayarakat Kota Ternate.
“dan secara tehnis ada beberapa delegasian dari kewenangan Perda kepada Gubernur Malut untuk membuat Pergub terkait dengan pola pengelolaan sumber daya air (PSDA),”jelas Junaidi.
Dikatakan, pergub tersebut akan menjadi pedoman bagi kabupaten/kota terkait pengelolaan sumber daya air di masing-masing daerah.
Junaidi akui, selama ini pihaknya tidak melihat sinkronisasi perencanaan pembangunan dari aspek PSDA antara pemerintah provinsi (Pemrov) dan Kabupaten/Kota se- Malut.
“perda tersebut hadir bagaimana untuk sinkronkan PSDA antara Provinsi dan Kabupaten/Kota,”ujarnyanya.
Menurutnya Junaidi bahwa, ada pasal yang mengatur tentang bentuk kerja sama bahkan hal ini ada ruang yang di buka pada Perda dalam hal ini ruang bantuan tehnis yang diberikan pada Pemprov baik itu konservasi sumber daya air mau pun penggunaan sumber daya air, katanya.
Lanjut dia, situasi saat ini Kota Ternate terkendala dengan pelayanan air bersih dan sekiranya pemerintah kota harus mengambil langkah-langkah konkrit pasca perda ini di tetapkan.
“ada bentuk kerja sama denga pemprov dalam upaya konservasi sumber daya air, misalnya kita akan meminta dukungan ada kegiatan riset survei melihat potensi dimana ada cekungan air”.
Sehingga nantinya akan menjadi sumber air yang akan di kembangkan oleh pemkot melalui perusahaan air minum daerah (perumda) kota ternate, jelas Junaidi.
Karena penduduk di kota ternate terus bertambah di tingkat kelahiran maupun mobilitas dari daerah lain namun menurutnya sumber air tidak bertambah, pungkasnya.
Tambahnya, akternatif yang harus dilakukan pemerintah yaitu menyiapkan sorver air atau melakukan survei/riset dimana untuk ketahui titik-titik keberadaan sumber air.
“dirancang untuk mendukung sumber air baru untuk mendukung sumber air yang ada ataukah itu langsung di distribusukan lewat perumda”.
Junaidi bilang, perda tersebut juga mengatur kordinasi dari aspek pengawasan karena saat ini kita masih masih menunggu dari hasil turunan undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.
Secara kewenangan pihaknya belum melihat apa yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah kabupaten/kota, dimana itu akan menjadi kewenangan kita, tutupnya.














