Transtimur.com-Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula Sahrul Takim menyebutkan dugaan Pemotongan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 oleh Oknum Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Sula Maluku Utara adalah kejahatan serius.
Pasalnya, pemotongan anggaran tersebut telah di uangkapkan oleh, DPRD Kepsul yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, saat melaksanakan uji petik lapangan di Sekolah-Sekolah yang mendapatkan Bantuan Pembangunanan Fasilitasi lainnya bersumber dari anggaran DAK 2020.
Dengan Masalah tersebut, Akademisi STAI Babussalam Sula Sahrul takim, menyampaikan, Dugaan pemotongan anggaran DAK di sejumlah sekolah yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara yang diungkapkan oleh DPRD Kapsul adalah masalah serius.
“Sebab Korupsi dana Pendidikan adalah kejahatan serius yang sangat bertentangan dengan hakikat pendidikan itu sendiri”, jelas Sahrul Kepada Transtimur.com, Senin (21/6/21).
Sahrul Bilang, Pendidikan pada hakikatnya berupaya mengalihkan generasi muda dari kondisi kegelapan menuju pencerahan, dari kebodohan dan kedunguan menuju pencerdasan dan literasi.
“Pendidikan pun sekaligus akan meningkatkan nurani dan akal sehat, Nilai-nilai pendidikan sejatinya akan melawan nilai-nilai koruptif, Namun, ironisnya, justru di bidang pendidikan malah di duga menjadi lahan suburnya praktek korupsi yang sangat menciderai masa depan SDM di kepulauan Sula, tegasnya.
Menurut Sekretaris Jurusan Tarbiyah, STAI Babussalam Sula ini, Temuan ini menunjukkan bahwa betapa Bobroknya pengelolaan dana pendidikan di kabupaten kepulauan Sula.
“Atas masalah ini, saya meminta kepada pihak penegak hukum agar mengusut tuntas temuan DPRD kaitannya dengan indikasi penggelapan Anggaran DAK oleh oknum tertentu pada Dinas pendidikan kabupaten kepulauan Sula, jika tidak maka capaian masa depan pendidikan yang bermutu di kepulauan sula hanyalah omong kosong, beber sahrul.
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Sanana itu Menambahkan, Fenomena perilaku koruptif sungguh miris terjadi dalam dunia pendidikan secara praktis. Dinas pendidikan dan Sekolah yang sejatinya menjadi garda terdepan dan motor penggerak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik koruptif jangan sampai terjebak oleh perilaku kotor namun seharusnya menjadi lokomotif perubahan perilaku generasi muda melalui pendidikan antikorupsi.
“Dinas pendidikan dan sekolah penting untuk terus menanamkan ruh dari pendidikan karekter kepada siswa yang dilakukan secara integratif dan berkelanjutan sebagai amanah undang-undang, bukan sebaliknya menciptakan kesan buruk yang tak pantas sama sekali menjadi bahan konsumsi anak didik dan masyarakat,” tutupnya,(tex).
Komentar