Laka Lantas di Fatce, 6 Orang di Larikan Ke Rumah Sakit

transtimur.com- Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Mobil Mini Bus, di Desa Fatcey, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepuluan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, mengakibatkan Enam orang menjadi koraban dan harus dilarikan ke RSUD Sanana.

Kasat lantas Polres Kepsul Iptu Walid Buamona kepada awak media Kamis (17/6/2021) malam, mengatakan bahwa untuk kronologis kejadian sekitar pukul 16:00 wit. Dimana ada mobil Mini Bus dengan nomor Polisi DG 5284 yang dikendarai oleh saudara Buhari Fataruba.

Lanjut Walid, mobil Mini Bus dari arah Utara menuju arah selatan atau dari arah Desa Falahu menuju ke Desa Fatcey. Sesampainya di perempatan Fatcey Kompleks kamas mata Mobil Mini Bus ini berencana belok kerah barat atau ke arah Telkom.

Pada saat berbelok ke arah telkom ada kendaran roda dua melewati di samping Mini Bus. Kemudian pengendara Mini Bus ini kaget dan banting setir mobil ke arah kiri.

“Jadi pada saat membanting setir ke arah kiri, mobil ini keluar jalan dan menabrak tempat atau lapak penjual gorengan yang ada di perempatan,”jelas Kasat Lantas Iptu Walid Buamona

Akibat dari kejadian naas tersebut enam orang disekitar tempat penjualan atau lapak gorengan menjadi korban dan harus dilarikan Ke RSUD Sanana.

“Untuk korban sendiri sekitar enam orang mengalami luka-luka. para korban belum diketahui. Tetapi saat ini korban telah dilarikan ke Rumah Sakit untuk ditangani oleh Medis,” sambungnya

“Jadi tadi pada saat kejadian anggota langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengamankan sopir. Karena banyak masa dan takutnya keluarga korban main hakim sendiri. Jadi saat ini sopir Buhari Fataruba kami amankan di Polres tapi sementara masih dibawah ke RSUD untuk mendapat perawatan medis,”jelas Walid

Sedangkan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, tutup Kasat Lantas baru satu minggu menjabat itu, (tex).

 

Komentar