Sula, Transtimur.com – Status kaur keuangan atau Bendahara Desa Modapuhi Trans, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara inisial JLO menjadi sorotan setelah muncul perbedaan pernyataan antara Camat dan Kapala Desa (Kades) terkait keterlibatan JLO dalam penyusunan adminsitrasi Desa tahun 2025 dan APBDes 2026.
JLO sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Desa Modapuhi Trans, Kecamatan Mangoli Utara. Ia kemudian dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kini bertugas sebagai staf administrasi di Kantor Camat Mangoli Utara yang berlokasi di Falabisahaya.
Meski telah berpindah tugas, JLO dilaporkan masih terlibat dalam pengurusan administrasi desa, termasuk penyelesaian dokumen keuangan serta kegiatan yang disebut berkaitan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 di Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Sula, Sanana.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status jabatan JLO sebagai bendahara desa serta batas tanggung jawabnya setelah berpindah tugas.
Camat Mangoli Utara, Alwan La Koko, menyatakan JLO telah resmi mengundurkan diri dari jabatan bendahara desa dan telah memiliki pengganti. Menurutnya, keterlibatan JLO saat ini hanya untuk menyelesaikan tanggung jawab administratif yang belum rampung.
“Sudah ada surat pengunduran diri dan sudah ada penggantinya. Jika masih terlibat dalam penginputan anggaran 2025, itu merupakan tanggung jawab sebelumnya,” ujar Alwan, pada Jum’at (27/02/2026).
Ia juga menegaskan keberadaan JLO di luar kantor camat dilakukan atas arahan dirinya guna membantu penyelesaian administrasi, termasuk pelaporan akhir tahun dan penginputan terkait sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) Alokasi Dana Desa (ADD).
Berbeda dengan pernyataan camat, Kepala Desa Modapuhi Trans Mukaram Buamonabot menyampaikan bahwa proses pergantian bendahara masih berada dalam tahap persiapan karena JLO harus terlebih dahulu menuntaskan kewajiban laporan pertanggungjawaban.
“JLO dalam persiapan pergantian, tapi ia siapkan dulu semua tanggung jawabnya, yakni Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2025 untuk dimasukkan ke Inspektorat,” kata Mukaram.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian LPj menjadi syarat utama sebelum tanggung jawab administrasi sepenuhnya dialihkan.
Aktivitas administrasi yang melibatkan JLO disebut berlangsung di Sanana, ibu kota Kabupaten Kepulauan Sula, dalam periode penyusunan dan penyelesaian dokumen laporan keuangan desa tahun anggaran 2025 serta persiapan administrasi APBDes tahun 2026.
Secara administratif, pengangkatan dan pemberhentian bendahara desa merupakan kewenangan kepala desa melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. SK tersebut menjadi dasar hukum efektif pergantian jabatan dalam struktur pemerintahan desa.
Perbedaan keterangan antara pihak kecamatan dan pemerintah desa diduga berkaitan dengan perbedaan pemahaman mengenai waktu efektif pergantian jabatan: apakah pergantian dianggap telah berlaku sejak pengunduran diri disampaikan, atau setelah seluruh tanggung jawab laporan keuangan diselesaikan dan diserahkan.
Situasi ini menimbulkan multitafsir di masyarakat mengenai kewenangan JLO dalam mengakses dan mengerjakan dokumen administrasi desa, terutama yang berkaitan dengan APBDes dan laporan keuangan.
Sejumlah pemerhati tata kelola desa menilai kejelasan status pejabat pengelola keuangan penting untuk menjaga akuntabilitas serta menghindari tumpang tindih tanggung jawab administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, JLO belum memberikan keterangan resmi terkait statusnya maupun aktivitas administrasi yang dijalankan. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh penjelasan langsung dari yang bersangkutan.
Perbedaan pernyataan antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa diharapkan dapat diperjelas melalui mekanisme klarifikasi administratif atau pengawasan oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.