Kuasa Hukum Desak JPU Tetapkan Lasidi Leko Sebagai Tersangka Kasus BTT

Ternate, Transtimur.com – Kuasa hukum terpidana kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021, Muhammad Bimbi, mendesak kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, segera menetapkan anggota DPRD Sula, Lasidi Leko, sebagai tersangka.

Desakan itu disampaikan penasihat hukum Bimbi, Abdullah Ismail, SH, usai sidang lanjutan kasus BTT di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (8/9/2025) pekan kemarin. Dalam persidangan, Lasidi disebut memberikan keterangan berbelit-belit bahkan sudah ditegur oleh majelis hakim.

jawaban tersebut dinilai janggal oleh hakim lantaran berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan juga keterangan dari saksi-saksi sebelumnya sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menindaklanjutinya.

“Fakta persidangan sudah jelas. Sehingga Ketua majelis hakim secara langsung meminta JPU agar melakukan pengembangan dan menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka. Bahkan Majelis hakim menyampaikan kalau kasusnya ini sudah di hentikan (SP3) harus di angkat kembali, Ini menjadi satu tantangan baru bagi JPU untuk menjaga integritas kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula,” tegas Abdullah Ismail, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, Lasidi kerap menghindar ketika ditanya soal perannya dalam pengadaan alat kesehatan, padahal bukti percakapan serta keterangan terdakwa lain sudah mengarah kepadanya.

“Saksi selalu menyatakan tidak tahu, sementara bukti chat dan dokumen lain telah diserahkan dalam sidang sebelumnya dan sudah di tuangkan dalam pertimbangan hukum pada putusan Muhammad Bimbi. Hal ini bahkan bisa menjadi fakta baru (novum) untuk peninjauan kembali (PK) bagi klien kami,” tambahnya.

Abdullah menegaskan, Kejari Sula harus menunjukkan profesionalitasnya dengan menindaklanjuti perintah hakim. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang terhadap Kejaksaan.

“Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap kejaksaan dan menganggap hukum tumpul ke atas dan hanya tajam kebawah, semua harus diperlakukan sama. Kami minta JPU segera menindak lanjuti apa yang di minta oleh majelis hakim saat persidangan dan segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka,” pungkasnya.

Selain La Sidi Leko, pada persidangan sebelumnya majelis hakim juga meminta JPU untuk melakukan pengembangan kepada saksi suryati abdulah, dan juga hasan la jaonde. Kami sangat menaruh kepercayaan kalau kejari sula bisa profesional dan berintegritas tinggi dalam mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini sehingga asas ecaulity before the law bisa di tegakkan.

Perlu diketahui bahwa total anggaran BTT Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 mencapai Rp28 miliar. Dana ini dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp26 miliar dan BPBD sebesar Rp2 miliar.

Kemudian sidang kasus BTT ini akan kembali dilanjutkan pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Penulis : Irwan Wambes 

Editor : Lutfi Teapon

Tinggalkan Balasan