Oleh:
Mohtar Umasugi
Jalan adalah infrastruktur dasar yang mencerminkan kualitas pembangunan suatu daerah. Namun, kondisi jalan dalam kota Sanana (Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Sula) saat ini justru semakin memprihatinkan.
Banyak ruas jalan yang rusak parah, berlubang, tergenang saat hujan, dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis: Jika rakyat harus melewati jalan rusak setiap hari, lalu pemerintah daerah dan DPRD lewat jalan mana?
Seharusnya, pemimpin daerah dan wakil rakyat merasakan langsung penderitaan rakyat yang harus berkendara di jalan yang penuh lubang dan genangan air. Jika mereka tidak menyadari kondisi ini, berarti ada jarak yang terlalu jauh antara mereka dengan realitas di lapangan.
Tulisan ini mengajak kita semua untuk lebih kritis dalam melihat peran DPRD dan pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur. Jika mereka tidak bergerak, siapa lagi yang akan bertanggung jawab atas kualitas kehidupan masyarakat?
Secara hukum, tanggung jawab atas infrastruktur jalan telah diatur dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin pembangunan dan pemeliharaan jalan yang menjadi kewenangannya. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan bahwa jalan harus berfungsi untuk menunjang mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam bidang infrastruktur. Dengan kata lain, DPRD harus memastikan bahwa anggaran perbaikan jalan yang disetujui benar-benar digunakan dan dieksekusi dengan baik.
Namun, jika kondisi jalan dalam Kota Sanana ( Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Sula) tetap rusak tanpa perbaikan yang memadai, maka pemerintah daerah dan DPRD gagal menjalankan peran dan tanggung jawabnya.
Pakar transportasi dan infrastruktur, Dr. Ir. Budi Santoso, M.Eng, dalam berbagai kajiannya menegaskan bahwa jalan yang rusak dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan perekonomian daerah, di antaranya:
- Meningkatkan biaya ekonomi rakyat, karena kendaraan lebih cepat rusak akibat kondisi jalan yang buruk.
- Menghambat distribusi barang dan jasa, yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok.
- Meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua yang rentan terhadap jalan berlubang.
- Menurunkan minat investor, karena akses transportasi yang buruk menjadi salah satu alasan utama investor enggan berinvestasi di suatu daerah.
Jika jalan-jalan utama yang digunakan masyarakat dibiarkan rusak, maka timbul pertanyaan: Apakah pemerintah daerah dan anggota DPRD tidak melewati jalan yang sama? Ataukah mereka hanya menggunakan jalan yang telah diperbaiki secara eksklusif untuk kepentingan tertentu?
DPRD, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, harusnya tidak tinggal diam melihat kondisi ini. Mereka memiliki kewenangan untuk:
- Memanggil dinas terkait guna meminta penjelasan mengenai keterlambatan atau ketidakefektifan perbaikan jalan.
- Melakukan inspeksi langsung untuk memastikan anggaran infrastruktur benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
- Menggunakan hak interpelasi atau angket, jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam proyek perbaikan jalan.
Jika DPRD tidak melakukan langkah-langkah di atas, maka mereka telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan hanya menjadi lembaga formalitas tanpa manfaat bagi rakyat.
Kerusakan jalan dalam Kota Sanana (Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Sula) adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dan DPRD harus segera bertindak, bukan hanya sekadar berdebat dalam sidang atau memberikan janji manis kepada rakyat.
Jika mereka benar-benar peduli, maka mereka harus memastikan bahwa jalan-jalan utama diperbaiki dengan cepat dan berkualitas. Jika tidak, masyarakat akan terus bertanya: Pemerintah daerah dan DPRD sebenarnya lewat jalan mana? Apakah mereka masih bersama rakyat atau sudah berada di dunia lain yang lebih nyaman?
Saatnya pemimpin daerah dan wakil rakyat turun langsung ke lapangan! Jangan hanya menikmati fasilitas tanpa merasakan penderitaan yang dialami masyarakat. Infrastruktur yang baik adalah hak rakyat, bukan sekadar proyek yang bisa dinegosiasikan demi kepentingan segelintir orang.












