Ternate, Transtimur.com – Terpilihnya Ketua Kohati Himpunan Mahasiswa Islama (HMI) Cabang Ternate, Siti Sakinah Kasturian, pada Musyawarah ke XXXIV sudah sesuai AD dan ART HMI.
“Mewakili pimpinan sidang musyawara Kohati Cabang Ternate ke-XXXIV, Siti Sakinah Kasturian terpilih sudah sesuai dengan konstitusi HMI dan pedoman dasar kohati”, kata Faujia Raden kepada Transtimur.com Kamis (6/3/2025).
Berjalannya Sidang Pleno II lanjut Faujia, pada tanggal 27 Februari 2025 yang dipimpin oleh Kurniati Rajak dengan Pembahasan LPJ tidak terselesaikan karena Ketua Kohati Cabang Ternate Periode 2023-2024 (Aisun Salim) tidak dapat menyampaikan LPJ dengan alasan masing-masing bidang belum mengirimkan Laporan Program tiap bidang.
“Padahal masa kepengurusankohati cabang berlangsung hampir 2 tahun, namun Ketua Kohati masih sempat-sempatnya meminta empati kepada forum karena belum menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban”, ucap Faujia yang juga sebagai Pimpinan Sidang II pada Pleno 3.
Alasan Musyawarah Kohati ke XXXIV tetap dilaksanakan 13 Komisariat karena.
Menurut Faujia, Secara Prosedural, Penanggungjawab Musyawarah Kohati sebagaimana tertuangdalam Pedoman Dasar Kohati (PDK) hasil Musyawarah Kohati Nasional Pontianak, Pasal 13 bahwa “Penanggungjawab Musyawarah Kohati adalah Pengurus Kohati setingkat”.
“Maka dalam hal ini Pengurus Kohati cabang adalah penanggungjawab Muskohcab yang atas kehendaknya sendiri Penanggungjawab memerintahkan agar sidang Pleno II yang dipimpin oleh Pimpinan sidang 1 (Kurniati Rajak) dengan agenda Pembahasan LPJ segera dilakukan”, ungkapnya.
“Namun ketika sidang berlangsung Ketua Kohati (Aisun Salim) justru tidak menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus”, sambungnya.
Faujia menjelaskan, Kohati Komisariat Kecewa karena Ketua Kohati sebagai Penanggungjawab dan juga Steering Committee sendiri yang meminta jalanya sidang-sidang maka sudah seharusnya ketika sidang berjalan LPJ sudah disiapkan terlebih jeda waktu Pembukaan Konfercab dan Muskoh adalah 20 hari, kurang sehari genap 3 Minggu dengan masa jabatan yang hampir 2 tahun tersebut harusnya tidak ada alasanuntuk tidak menyiapkan LPJ.
“Kondisi quorum sangat memenuhi syarat untuk dilanjutkan sidang-sidang bahkan lebih dari 50%+1 (Vide Point G. angka 2 Tatib Muskohcab Ternate yang disahkan oleh steering committee) yakni 13 Komisariat yang hadir dari 17 Komisariat pada Muskohcab dan hanya 4 komisariat yang tidak hadir”, tuturnya.
Para Kandidat Calon KetuaUmum Kohati Cabang Ternate juga telah hadir dalam forum yakni Mutia Lotonidan Siti Sakinah Kasturian, sementara Umiyati Do Usman tidak hadir.
Faujia, Bilang Penanggungjawan (Ketua Kohati Aisun Salim, Sekretaris Kohati Ummul Khairy M.Dun, dan Steering Committee) beserta Pimpinan Sidang 1 Pleno II (Kurniati Rajak) tidak menghadiri forum sementara mereka menginformasikan untukmenunda persidangan.
“Maka sesuai logika peersidangan, Pimpinan Sidang Kurniati beserta Steering dan Ketua Kohati harusnya datang menghadiri forum dulu untuk mencabut waktu skorsing yang telah disepakati setelahnya baru bisa dilakukan Skorsing penundaan sidang. Jika skorsing tidak dicabut dan setering tidak menghadiri forum maka tidak sah kalau tiba-tiba sidang ditunda secara sepihak oleh stering tanpa kesepakatan forum dan tanpa mencabut skorsing persidangan”, tegasnya.
Selain dari pada itu Roswita Hendrawati Soleman (Pimpinan Sidang III Pleno IV) juga menyampaikan demi kelancaran Ibadah Puasa Ramadhan, sebagai organisasi Islam (vide Hasil-hasil Kongres Pontianak Pasal 3 AD HMI) maka delegasi yang hadirsepakat untuk melanjutkan sidang-sidang.
“Delegasi yang hadir bersepakat bahwa baiknya sidang dilanjutkan agar tidak berdampak pada mandeknya agenda organisasi terutama agenda perkaderan. (videPasal 9 AD HMI)”, bebernya.
“Sidang Musyarawah Kohati tetap dilanjutan dengan mengganti Pimpinan Sidang 1 Pleno II menggunakan dasar hukum Point I”, tata Tertib Musyawarah Kohatiyang telah disahkan sebelumnya oleh forum Musyawarah beserta Steering Committee sendiri bahwa “Hal-hal lain yang belum diatur dalam tatib ini akandiatur kemudian sesuai dengan kesepakatan sidang Pleno I”, terang Roswita.
Olehnya itu Pimpinan Sidang Kurniati yang mangkir dari tanggungjawabnya diganti demi kelancaran sidang-sidang.
Roswita menambahkan, berdasarkan kajian PDK, AD HMI, dan Tatib Persidangan Muskoh maka Sidang Musyawarah Kohati Cabang Ternate ke-XXXIV yang dilakukanoleh 13 Kohati Komisariat dengan menetapkan Siti Sakinah Kasturian sebagai Formateur/Ketua Umum Kohati Cabang Ternate Terpilih Periode 2025-2026 sah secara Konstitusional.
“Dengan tidak hadirnya Penanggungjawab (Pengurus Kohati beserta steering committee) pada keberlanjutan jalanya sidang-sidang, maka forum mengganggap bahwa baik Ketua Kohati Cabang maupun steering lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab”, tutupnya.












