Mediasi Tercapai, Pemalangan Kantor Desa Kulo Jaya di Buka

Halteng, Transtimur.com – Telah dilakukan Mediasi antara Kades dan Sekdes Desa Kulo Jaya dengan warga Masyarakat Setempat terkait aksi pemalangan Kantor Desa yang terjadi pada tanggal 04 Maret 2025.

Mediasi ini digelar pada hari Rabu, 05 Maret 2025 pukul 13.00 Wit, bertempat di Kantor BPD Desa Kulo Jaya Kecamatan Weda Tengah. Turut hadir pada giat tersebut, Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H.,MH., Kades Kulo Jaya Fadli Sirajudin dan Sekdes Kulo Jaya Eka Hidayat, serta Warga masyarakat ± 40 orang.

Hadir juga Ketua LPD Desa Kulo Jaya Alder Koke, serta Bhabinkamtibmas Desa Kulo Jaya, Anggota harkamtibmas dan Subsektor Weda Tengah sebanyak 5 orang.

Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik dan mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Melalui informasi yang diterima Transtimur.com, Kamis (6/3/2025), dipertemuan tersebut, Kepala Desa Kulo Jaya dan Sekretaris Desa Kulo Jaya dalam keterangan keduanya, bahwa penyebab pemalangan Kantor Desa disebabkan karena tanah Restan Transmigrasi yang telah dibebaskan PT. IWIP seluas 7 Hektare.

Yakni, pada Bulan September 2024 dengan Nominal tali asih sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) belum semuanya di bagi ke Warga oleh Sekretaris Desa, baru dibagi sebesar Rp.475.0000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga sisanya ditagih oleh warga karena dianggap tidak transparan.

Bahwa saat ini sisa uang sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut masih di simpan oleh Sdr. Eka Hidayat (Sekdes Kulo Jaya) direkeningnya dan siap di bagikan ke Warga.

Pukul 14.00 WIT, dilakukan mediasi dipimpin oleh Kapolsubsektor Weda Tengah, mediasi tersebut sempat terjadi adu mulut namun dapat diatasi dan berhasil di sepakati yang di tuangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama, dengan poin-poinnya sebagai berikut:

  1. Bahwa Kepala Desa dan Sekrertaris Desa Kulo Jaya akan membagikan uang tali asih tanah restan pada Tanggal 24 Maret 2025, sebesar Rp. 525.000.000.- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) ke Warga Masyarakat Desa Kulo Jaya.
  2. Bahwa akan dibentuk tim secara transparan untuk proses pengurusan bidang tanah di Desa Kulo Jaya yang saat ini belum di ukur oleh pihak Perusahaan.
  3. Bahwa warga bersedia membuka palang yang terpasang dipintu Kantor Desa Kulo Jaya sesuai kesepakatan.

Demikian, Pukul 15.00 WIT, mediasi selesai kemudian di lanjutkan dengan pembukaan palang yang terpasang di pintu Kantor Desa Kulo Jaya dan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama.