Proses Pencairan Tunjangan Guru, Menunggu SK Dari Kementerian

Sanana, Transtimur.com – proses pencairan anggaran tunjangan Guru Sertifikasi, Non Sertifikasi dan Dacil di Kepulauan Sula menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, M. Rizal Kailul mengatakan menunggu terbitnya SK baru dari Kementerian, karena pelaporan di tahun kemarin untuk penyacairan Triwulan I sampai III telah selesai.

“Target kami harus selesai dalam bulan ini karena hasil komunikasi sudah ada respon baik dari Kementerian”, kata Rizal saat di wawancarai Transtimur.com Rabu (5/3/2025.

“Jika dalam waktu dekat SK suda ada kami langsung melakukan permintaan di keuangan untuk di proses”, sambungnya.

Kenpa harus menunggu SK lanjut Rizal karena permintaan pencairan yang di ajukan kepada BPKAD Sula harus melampirkan SK penerima dari Kementerian.

“Karena di dalam permintaan itu terlampir dengan SK, daftar penerima dan nomor rekening, untuk penerima tahun kemarin akan menerima dua triwulan yakni, triwulan terakhir IV tahun 2024 dan triwulan I tahun 2025”, tutur Rizal.

Rizal menjelaskan di tahun 2025 ini, berdasarkan regusalai baru yang terbirkan oleh Kementerian, pihaknya hanya mengusulkan pencairan satu kali dalam satu tahun.

“Di tahun ini kami dari Dinas hanya membuat permintaan dan mengirim data satu kali dalam setahun, selanjutnya proses pencairan langsung dari pusat ke rekening penerima tidak melalui Kas Daerah lagi”, bebernya.

“Guru penerima sertifikasi sekitar 400 orang lebih, guru penerima Tambahan Penghasilan (Non Sertifikasi) 100 orang lebih dan guru penerima Dacil 300 orang lebih”, tutupnya.