Di Mana Suara dan Tinta Intelektual?

Oleh:

Mohtar Umasugi.

Akademisi STAI Babussalam Sula Maluku Utara

Dalam arus deras perubahan sosial dan politik, suara intelektual seharusnya menjadi penyeimbang yang mengarahkan masyarakat menuju kesadaran kritis. Namun, di tengah hiruk-pikuk kepentingan pragmatis, suara tersebut semakin samar, bahkan nyaris lenyap. Di mana para cendekiawan yang dahulu vokal menyuarakan kebenaran? Apakah pena mereka telah tumpul oleh kompromi atau justru mereka memilih diam dalam ketidakpastian?

Menurut Pierre Bourdieu, intelektual memiliki peran sebagai “pemilik modal budaya” yang seharusnya menjadi penentu arah dalam dinamika sosial. Mereka memiliki tanggung jawab moral untuk menyalakan obor pemikiran kritis di tengah masyarakat. Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa banyak intelektual justru terjebak dalam labirin kekuasaan, sibuk mengamankan posisi, atau menjadi alat legitimasi bagi kepentingan tertentu.

Di Indonesia khususnya Maluku Utara, fenomena ini tampak jelas dalam berbagai aspek, termasuk dalam dunia akademik. Jürgen Habermas menekankan pentingnya “ruang publik” sebagai tempat diskursus rasional yang bebas dari dominasi kepentingan politik dan ekonomi. Sayangnya, ruang ini semakin menyempit, baik karena tekanan eksternal maupun kecenderungan intelektual itu sendiri yang lebih memilih pragmatisme ketimbang idealisme. Sejumlah akademisi lebih tertarik pada jabatan struktural daripada melakukan kritik sosial yang mencerahkan.

Fenomena diamnya kaum intelektual ini juga menjadi perhatian Noam Chomsky, yang dalam kritiknya terhadap media dan kekuasaan menegaskan bahwa intelektual sering kali berfungsi sebagai “pelayan” bagi elit, bukan sebagai suara rakyat. Ketika suara mereka dibungkam oleh kepentingan ekonomi atau politik, maka yang terjadi adalah dominasi narasi kekuasaan tanpa tandingan.

Lalu, bagaimana seharusnya posisi intelektual dalam konteks ini? Antonio Gramsci menawarkan konsep “intelektual organik” yang berarti kaum intelektual harus berada dalam struktur sosial yang aktif, berjuang bersama masyarakat, bukan hanya berdiam di menara gading akademik. Intelektual seharusnya menjadi agen perubahan, bukan sekadar komentator pasif.

Di Kabupaten Kepulauan Sula, misalnya, peran intelektual dalam mengawal kebijakan daerah masih jauh dari harapan. Kritik-kritik berbasis riset dan kajian akademik jarang terdengar. Ketika kebijakan publik tidak berpihak kepada masyarakat, suara intelektual seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pencerahan, bukan justru larut dalam euforia politik yang transaksional.

Tinta intelektual harus kembali menulis sejarah perubahan, bukan sekadar mencatat kebisuan. Keberanian bersuara dan konsistensi dalam membela kepentingan publik harus menjadi agenda utama. Jika tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa intelektual kita bukanlah pejuang pemikiran, melainkan hanya saksi bisu dalam panggung ketidakadilan.