BPK Temukan 39 M, KPK Didesak Periksa Maulana dan Bupti Sula

Jakarta, Transtimur.com – Mahasiswa Pemerhati Hukum Maluku Utara, menyoroti dugaan korupsi angaran swakelola pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023, senilai Rp 39.582.315.000.

Pasalnya anggaran dugaan fiktif tersebut di temukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2023 Nomor : 19.B/LHP/XIX/TER/05/2024 Tanggal : 27 Mei 2024.

Koordinator Mahasiswa Pemerhati Hukum Malut, Alfian Sangaji, kepada Transtimur.com Selasa (18/2/2025), mengatakan bahwa sesuai data LHP BPK yang di perolehnya dalam buku ke II halaman 17 terdapat temuan penyelenggaraan swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan pada sepuluh Sekolah Dasar (SD) dan Sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak di lengkapi dengan dokumen pertanggung jawaban.

“Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemda Sula TA. 2023 Menganggarkan belanja modal dan gedung dan bangunan sebesar Rp 90.175.659.932,00 dengan realisasi sebesar Rp 89.656.775.790,00 atau 99,42% dari anggaran”, katanya.

“Realisasi tersebut diantaranya untuk paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk kegiatan pekerjaan fisik rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sumber dana yang berasal dari DAK Bidang Pendidikan yang dilaksanakan secara swakelola”, Sambung Alfian.

Menurut Alfian, Berdasarkan pemeriksaan BPK lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan DAK pendidikan pada daftar paket DAK fisik PAUD, SD dan SMP tahun 2023 dan wawancara kepada PPK, diketahui terdapat 102 pekerjaan pada sepuluh SD dan Sembilan SMP yang belum menyerahkan dokumen pertanggung jawaban sebesar Rp 39.582.315.000.

“Oleh sebab itu berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka saya dan kawan-kawan MAPERHUM MALUT dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi di gedung Merah Putih KPK RI, untuk meminta lembaga anti rasuah itu menindak lanjuti temuan  BPK Tersebut”, tegasnya.

Alfian juga menambahkan, poin-poin yang nanti menjadi tuntutan pada aksi yakni:

  1. meminta Ketua KPK RI Bapak Setyo Budiyanto, Panggil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, untuk dimintai keterangan terkait realisasi anggaran swakelola pendidikan yang melekat di Dinas pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2023.
  2. kami meminta ketua KPK RI segera panggil dan periksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Sula, Maulana Usia atas ketidak lengkapan dokumen pertanggung jawaban anggaran swakelola pendidikan sesuai dengan temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara