Halteng, Transtimur.com – Telah terjadi Tindak Pidana (TP) Penganiayaan di Desa Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. pada Jum’at, (14/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIT.
Insiden ini, melibatkan korban berinisial M. I.A. (29) tahun, mengalami luka serius dibagian tubuh. Aksi penganiayaan ini, di duga dilakukan oleh Sdr pelaku, berinisial M. R.D (25) tahun.
Kejadian tersebut, melibatkan saksi M. Y (36) dan saksi Faisal Abdul rahmanrahma, (25) Tahun.
Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah, melalui Kasi Humas IPDA Ramli Soleman membenarkan atas kejadian tersebut.
Ia mengatakan, bahwa pada pukul 02.00 WIT, Korban bersama rekan-rekannya datang ke Caffe Ratu 1 Seng Biru, kemudian memesan miras jenis Bir di pandu oleh LC.
“Sekitar pukul 04.00, rekan korban membayar tagihan di kasir sambil mengatakan masih ada sisa waktu dijawab kasir sudah cukup 2 jam dari situ terjadi adu mulut dan memancing rekan-rekan korban yang lain, sehingga terjadi saling dorong,” jelas IPDA Ramli, seperti mengungkap keterangan saksi.
Kemudian, IPDA Ramli Soleman kembali menjelaskan, pelaku sebagai penjaga Caffe dan Pemandu Sound Sistem, terdesak dan kena pukul, sehingga masuk ke kamarnya dan mengambil sebilah parang dan langsung membacok korban.
“Akibat dari luka bacok tersebut korban mengalami luka-luka berat di bagian kepala dan punggung,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, IPDA Ramli Soleman melaporkan, Korban saat ini masih di rawat di Puskesmas Lelilef. Terkait pelaku, sudah berada ditangan kepolisian dan sudah diamankan di Polres Halteng.