Ternate, Transtimur.com – Penjabat Bupati (Pj Bupati) Kabupaten Halmahera Tengah, Bahri Sudirman, SH., M.Hum mengikuti acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2024.
Acara yang diselengarakan oleh Ombusdman Perwakilan Maluku Utara, itu bertempat di Bela Hotel Ternate, pada Senin (16/12/2024).
Turut Mendampingi Pj. Bupati pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kapatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2024 yakni Kepala Inspektorat Halteng Nurjana Mandar, Kabag Organisasi Jambrud Hamid.
Dalam sambutannya, Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Dr. Abubakar Abdullah, M.Si menyampaikan, bahwa sebagaimana telah kita ketahui Bersama Ombusman RI merupakan Lembaga Negara Yang mempunyai Kewenagan Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Ia menjelaskan, bahwa dalam Menjalankan Fungsinya, Ombusman RI memiliki Tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusman RI.
“Tugas Ombusman sesuai Undang-undang secara umum adalah menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan Publik, melakukan Pemeriksaan dan Tindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudman, serta melakukan Investigasi, koordinasi dan Kerjasama Upaya pencegahan maladministasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya.
Lanjut Sekprov menuturkan, karena Tugas tersebut, Ombudsman memiliki kewenangan antara lain memanggil dan meminta, keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait, mengenai laporan yang disampaikan kepada ombudsman dan menyelesaikannya dengan baik sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ia menambahkan, Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 akan memberikan Informasi mengenai hasil penilaian Keputusan Penyelenggara pelayanan Publik Tahun 2024.
“Dengan hasil yang kita Peroleh ini akan Mendorong Semangat Kita Untuk meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Memperkuat Pengawasan untuk mencegah maladministrasi,” ujarnya.
Diakhir sambutan Pj. Sekda Abubakar Abdullah mengingatkan bahwa terkait apa yang telah kita peroleh dari hasil tahun 2023 yang lalu, menjadi sebuah catatan penting dalam melakukan progres evaluasi secara Kolektif.
“Sehingga hasil yang kita peroleh pada tahun 2024 diharapkan sedikit lebih baik dari penilaian sebelumnya,” pungkasnya.
Diketahui, demikian sebagai Informasi, Kabupaten Halmahera Tengah Masuk pada Zona Kuning bersama Kabupaten Halmahera Barat, disusul Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Halmahera Utara.












