Sanana,Transtimur.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kepuluan Sula bersama Perwakilan Komisi Informasi Maluku Utara, Gelar Kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Inforamasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap para Sekretaris dan Admin Desa di 6 Kecamatan.
Kegiatan dengan tema “Meningkatkan Kualitas Layanan Informasi Disetiap Desa” Yang berlangsung di Istana Daerah (Isda) Kamis (7/11/23/4) tersebut, di Hadiri langsung oleh Perwakilan Komisi Informasi Maluku Utara, Awat Halim, sebagai Pemateri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Digital Kepulauan Sula, Barkah Soamole, dalam sambutannya mengatakan, Tugas dan fungsi PPID yakni untuk mengelola informasi publik.
“PPID bertanggung jawab mengelola informasi publik termasuk kumpulan, penyusunan, penyimpanan dan penyebarluaskan informasi, memberikan akses bagi Masyarakat terhadap informasi publik yang mereka butuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, kata Barkah.
Mempromosioan transparansi, lanjut Barkah, PPID berperan penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Perintah.
“keterbukaan informasi publik harus mudah di akses, dan tersedia bagi siapun yang membutuhkan, informasi publik juga harus akurat, valid dan dapat di pertanghungjawabkan”, tegasnya.
“Informasi publik harus muda di pahami dan tidak mengandung bahasa yang ambigu”, tandasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, dalam sambutannya juga mengatakan, keterbukaan informasi publik dari tingkat Kabupaten hinga Desa merupakan salah satu kunci dalam mewujudkan pemerintah yang terbuka, dan dapat di pertanggungjawabkan.
“Hal ini penting dalam upaya mendorong transparasnsi dan membangun kepercayaan publik kepada tata kelola pemerintahan, terkhusus kepada pemerintah Desa, maka di harapkan setiap desa dapat mempublikasikan, sekaligus dapat memberikan kemudahan bagi Masyarakat dalam mengakses, dan memperoleh informasi yang berkaitan dengan berbagai kebijakan dan kegiatan pemerintah Desa”, jelasnya.
Menurut Muhlis, Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap Desa dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang mampu memfasilitasi kebutuhan tersebut.
“Agar Masyarakat dapat berperan aktif dalam memantau, memahami, dan berpartisipasi dalam pembangunan Desa Yang sejalan dengan amanah Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi Publik Desa”, imbuhnya.
Di ketahui bahwa, kegiatan tersebut akan berlanjut untuk 6 Kecamatan yang ada di Pulau Mangoli yang terpusat pada Kecamatan Mangoli Timur, pada Sabtu (9/11/2024).