Halteng,Transtimur.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Tengah (Halteng), menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebanyak 73.809 orang pemilih.
Penetapan DPT Pilkada Tahun 2024 ini dilaksanakan di Ruang Pleno KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (19/9/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Tengah, Rahmantekka membenarkan bahwa rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut tersebar pada 61 Desa dan 10 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Halmahera Tengah Nomor : 121/PL.02.1-BA/8202/2024.
Jumlah rincian DPT tersebut sebanyak 73.809 pemilih, yang terdiri dari 47.178 orang pemilih laki-laki dan 26.631 orang pemilih perempuan”, terangnya. berikut
Jumlah DPT Kabupaten Halmahera Tengah di 10 Kecamatan Pada Pilkada 2024 dengan rincian sebagai berikut:
1. Kecamatan Weda, 28.738 pemilih.
2. Kecamatan Weda Tengah 10.865 pemilih.
3. Kecamatan Weda Selatan 6.195 pemilih.
4. Kecamatan Weda Utara 6.104
pemilih.
5. Kecamatan Weda Timur 2.444
pemilih.
6. Kecamatan Patani Barat 4.685
pemilih.
7. Kecamatan Patani 3.453
pemilih.
8. Kecamatan Patani Utara 5.322
pemilih.
9. Kecamatan Patani Timur 2.926
pemilih.
10. Kecamatan Pulau Gebe 4.087 pemilih.












