Sanana,Transtimur.com-KPU Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, meminta kepada Kesbangpol untuk memuat Istilah Posko Tim pemenang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Regulasi tertentu.
Psalnya pada momentum Pilkada serentak 2024, di Kepualauan Sula bermunculan tempat berkumpul para Tim pemenang dan simpatisan pasangan calon tertentu yang disebut Posko, bahkan sangat berdekatan hanya dipisah oleh jalan Raya.
Ketua KPU Kepulauan Sula Risman Buamon saat di wawanacarai awak media di ruang kerjanya Selasa (27/8/24), ia menyampaikan, Secara tekhnis di dalam aturan Kampanye itu tidak ada penyebutan posko, tapi sekretariat tim kampanye baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai ke Desa.
“Karena fungsinya adalah koordinasi antara tim pasangan calon dengan Penyelenggara dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat Desa”, katanya.
“Sehingga sebutan Posko ini tidak ada dalam diksi kampanye tersebut”, sambung Risman.
Risman menuturkan, pihaknya meminta Kepada Pemerintah Daerah untuk melihat istila Masyarakat yang muncul posko-posko, karena itu kewenangan Pemerintah Daerah.
“Mungkin Kesbangpol juga menaru dalam regulasi untuk membaca ini dan menyelesaikan posko-posko yang berdekatan itu”, tegas Risman.
Menurut Risman, KPU hanya tau bahwa, sekretariat tim Kampanye, kalau prosesnya masi pendaftaran berarti ada di sekretariat partai Politik.
“Jadi yang KPU tau adalah tempat kerja-kerja administrasi dan lain sebagainya di masa pendaftaran itu ada di sekretariat Partai Politik yang mengusung”, imbuhnya.












