Hampir 2 Juta Pengguna Pinjol Terjerat Kredit Bermasalah

tabel, databoks.co.id

Jakarta,transtimur.com – Lebih dari 13% Pengguna Pinjol di Indonesia Memiliki Tunggakan Cicilan. Berdasarkan laporan Statistik P2P Lending yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2024, terdapat sekitar 2 juta orang Indonesia yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman online (pinjol).

Jumlah ini setara dengan 13% dari total 16,96 juta entitas pengguna pinjol perseorangan di Indonesia.

Lebih rincinya, 1,73 juta entitas masuk kategori kredit tidak lancar, di mana peminjam gagal membayar cicilan dalam jangka waktu 30-90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Sedangkan, 510,9 ribu entitas lainnya masuk kategori macet, dengan tunggakan cicilan lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Berdasarkan data yang dikutip dari website databoks.co.id pada Sabtu (2/6/2024), menyebutkan, Total tunggakan dari kedua kategori tersebut mencapai Rp5,4 triliun.

Di sisi lain, 14,71 juta entitas atau 87% pengguna pinjol lainnya tidak memiliki masalah dan masuk kategori kredit lancar.

Data ini menunjukkan masih tingginya risiko kredit macet dalam industri pinjol.

OJK pun terus mendorong edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pinjol agar tercipta praktik pinjol yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.