TRANSTIMUR.COM—Anggota Komisi IV DPR-RI Fraksi Partai Golkar Dapil Maluku Utara, Alien Mus, membahas soal perijinan sebuah perusahan di Pulau Taliabu yang diduga tidak sesuai data. Sayangnya Ketua DPD Partai Golkar Malut ini tidak menjelaskan secara rinci perusahan tersebut.
Hal ini dia sampaikan saat Komisi IV DPR-RI melakukan Radapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Dirjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pada Jumat (15/1/2021).
Dihadapan Pejabat Dirjen Kementrian LHK, Alien menegaskan bahwa Ijin yang disampaikan oleh salah satu pihak perusahan di Pulau Taliabu, Provinsi Malauku Utara tidak sesuai data yang ia katongi.
“Saya ambil Contoh, sesuai surat yang saya sudah berikan tahun lalu bahwa, Ijin yang dikeluarkan di sebuah perusahan di Pulau Taliabu 65.000 Hektar (Ha) tapi perusahan tersebut patok hampir 85.000 Ha,”jelas adik kandung Fifian Adiningsi Mus (FAM).
Bahkan, adik kandung mantan Bupati Kepulauan Sula dua periode Ahmad Hidayat Mus (AHM) ini, menyindir soal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara, terkait data yang disampaikan pihak perusahan ke Kementrian LHK (Pusat) berbeda dengan ijin yang direkomendasikan oleh Gubernur Malut, tutupnya.(red)
Komentar