Ternate, Transtimur.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku Utara resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Facebook. Laporan tersebut dilayangkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, pada Rabu (11/3/2026).
Laporan ini dipicu oleh komentar negatif pada unggahan berita di grup Facebook “Info Sofifi”. Unggahan tersebut awalnya membagikan tautan berita RRI Ternate mengenai dukungan organisasi pemuda terhadap program reformasi digital Gubernur Sherly Tjoanda.
Pasalnya, sejumlah akun diduga menuliskan komentar yang menyerang kehormatan organisasi GP Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU):
- Akun “Irawan Ibrahim”: Menuliskan komentar, “GP Ansor macam babi kelaparan.”
- Akun “MI Maulana Setiawan”: Menuliskan komentar, “NU penjilat kekuasaan.”
Tim Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah pidana. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi:
- UU ITE: Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE).
- KUHP Lama: Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik.
- KUHP Baru: UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Zulfikran Bailussy, S.H. (Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara) Zulfikran menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga marwah organisasi dan mengedukasi masyarakat tentang etika digital.
“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, tetapi menegakkan batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang merendahkan martabat. Di negara hukum, kebebasan berpendapat dibatasi oleh kewajiban menghormati hak dan reputasi pihak lain,” tegas Zulfikran.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran identitas pemilik akun kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme digital forensik.
Sementara itu, Abdulah Assagaf, S.H., selaku anggota LBH GP Ansor Maluku Utara yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum, menilai bahwa penggunaan media sosial untuk melakukan penghinaan terhadap organisasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap reputasi dan kehormatan institusi di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa ruang digital saat ini memiliki jangkauan publik yang sangat luas, sehingga pernyataan yang mengandung penghinaan dapat menyebar dengan cepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap organisasi yang menjadi sasaran.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana Indonesia, penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum, terutama apabila memenuhi unsur menyerang kehormatan atau nama baik yang dilakukan secara sengaja dan disebarkan kepada publik.
“Karena itu, laporan ini juga dimaksudkan sebagai pengingat kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kritik tentu diperbolehkan dalam sistem demokrasi, tetapi penggunaan kata-kata yang merendahkan martabat pihak lain tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun secara etika,” tegas Abdullah
LBH GP Ansor Maluku Utara berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak GP Ansor juga mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab serta menjunjung tinggi etika komunikasi publik.