Halsel, Transtimur.com – Tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku berinisial IK (49) diamankan di Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga, Jumat (30/1/2026) pagi.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 2 April 2025.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan itu terjadi di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian di sejumlah wilayah,” ujar Hendra.
Kronologis penangkapan, kata Hendra, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIT, tim bergerak dari Pelabuhan Sayoang menuju Desa Saketa, Gane Barat.
Pencarian kemudian dilanjutkan ke sejumlah desa di wilayah Gane Timur, termasuk Desa Lalubi dan Desa Topong. Namun, dari informasi masyarakat, terduga pelaku diketahui telah berpindah ke kampung istrinya di Desa Gonone.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergeser ke wilayah Gane Barat hingga akhirnya menuju Desa Gonone. Pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIT, tim berhasil mengamankan IK di rumahnya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Desa Babang dan kemudian diamankan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan hukum terkait lainnya.
”Kami menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa,” tandasnya.







