Halsel, Transtimur.com – Polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan beberapa hari lalu mendapat penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), M. Abdul Zaki, Selasa (9/9/25).
Zaki menjelaskan, kisruh ini berawal dari sengketa 12 desa yang dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Dari jumlah itu, enam desa dinyatakan menang di tingkat desa sekaligus menang di PTUN, dan mereka sudah dilantik lebih dulu. Sementara lima desa lainnya memang menang di tingkat desa, tetapi kalah di PTUN.
“Putusan PTUN Ambon membatalkan SK Bupati tahun 2022 dan 2023. Itu sudah dijalankan dengan pemberhentian kepala desa yang sebelumnya dilantik, sehingga bagi desa yang kalah di PTUN, persoalannya dianggap selesai,” ungkapnya.
“Meski begitu, Zaki menyebut ada satu desa yakni Liaro yang menang di dua tingkat, sementara lima desa lain hanya menang di tingkat desa. Kasus lima desa ini, membutuhkan kajian mendalam,” Sambung Kadis.
DPMD kemudian melakukan telaah dan pertimbangan, termasuk meninjau ulang proses pemilihan serta perolehan suara. Hasil kajian itu disampaikan ke Bupati melalui Bagian Hukum sebagai rekomendasi hukum.
“Amar putusan PTUN tidak menyebutkan secara eksplisit siapa yang harus dilantik, hanya membatalkan SK sebelumnya. Karena itu, Bupati memiliki kewenangan mengambil langkah melalui asas diskresi kepala daerah,” tegas Zaki.
Ia menambahkan, keputusan pelantikan yang dilakukan beberapa hari lalu sepenuhnya sudah melalui pertimbangan hukum, administrasi, dan asas kewenangan.
“Berdasarkan itulah, maka pelantikan dilakukan,” pungkasnya.
Penulis: Askun Usman.
Editor : Lutfi Teapon.