Halteng, Transtimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2025 di Ruang Gedung Paripurna DPRD, pada Jumat (12/09/25).
Rapat paripurna ini dengan agenda, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, bersama Wakil Bupati Ahlan Djumadil dan Sekertaris Daerah Bahri Sudirman, serta pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, serta Camat dan para Kepala Desa.
Mengawali Pandangan Akhir Fraksi, rapat paripurna dibuka oleh Ketua I DPRD Munadi Kilkoda, dengan rangkaian membahas dan menyepakati RPJMD yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Demi kelancaran sidang, ke lima Fraksi DPRD menerima dan menyetujui untuk menetapkan RPJMD Tahun 2025 – 2029 menjadi Peraturan Daerah. Ketetapan ini sesuai dengan naskah Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 100.3.3/17/DPRD/HT/2025.
Berikut adalah hasil pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, diantaranya gabungan Fraksi PKB dan PAN, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, gabungan Fraksi Partai Gerindra dan Hanura, dan Fraksi Partai Golkar.
PANDANGAN AKHIR FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DAN AMANAT NASIONAL DPRD KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Amanat Nasional DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan pandangan akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Mereka mengungkapkan bahwa RPJMD ini merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan dan sarana untuk mewujudkan visi “Transformasi Nilai Fagogoru, Menuju Halmahera Tengah Sejahtera, Mandiri, dan Maju”.
Mereka juga mengapresiasi capaian kerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, seperti penyusunan RPJMD yang tepat waktu, penetapan 14 program prioritas strategis, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun, mereka juga menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi RPJMD, seperti optimalisasi serapan anggaran, pengembangan program perikanan, dan peningkatan pelayanan umum.
Dengan mempertimbangkan catatan-catatan tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Amanah Nasional menyatakan Menerima dan Menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan bahwa setiap program dan kebijakan dapat diimplementasikan secara jujur dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.
PANDANGAN AKHIR FRAKSI PDI – PERJUANGAN DPRD KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah juga menyampaikan pandangan akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Dan sebelum menutup menyetujui RPJMD tersebut, Fraksi PDIPerjuangan juga menyampaikan beberapa masukan dan saran, antara lain:
- Mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, seperti sektor kelautan, perikanan, pertanian, pariwisata, investasi, dan pertambangan, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
- Meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan, serta mendukung usaha kecil dan mikro.
- Mengembangkan sumber daya manusia yang profesional dan tangguh, dengan menempatkan aparatur yang mumpuni dan siap bekerja secara profesional di jabatan strategis pemerintahan.
- Melestarikan kearifan lokal dan budaya daerah dengan mengeluarkan aturan yang mewajibkan penerapan muatan budaya lokal di ruang publik.
- Mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama konektivitas jalan dan jembatan antar pulau, untuk mendukung penguatan sektor pariwisata, pendidikan, dan lain-lain.
Dengan mempertimbangkan masukan dan saran tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2025-2029 disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah.
PANDANGAN AKHIR FRAKSI PARTAI NASDEM DPRD KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
Sebelum menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk selanjutnya ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan pandangan akhir fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Fraksi Partai NasDem menyatakan beberapa catatan penting sebagai bentuk refleksi dan masukan kepada pemerintah daerah, antara lain:
- Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor riil seperti pertanian, perikanan, pariwisata, UMKM, dan sektor jasa dengan membuat pemetaan potensi dan grand design yang tepat.
- Pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan rencana dan pelaksanaan yang berkualitas, bukan hanya kuantitas.
- Penanganan masalah sampah dan lingkungan harus menjadi fokus pembangunan kedepan dengan alokasi anggaran yang memadai.
- Meningkatkan kualitas dan pelayanan air bersih, terutama di Kota Weda, dengan menggunakan anggaran yang dialokasikan melalui APBD.
- Distribusi pembangunan harus merata di seluruh wilayah desa dan kecamatan untuk menghindari disparitas pembangunan antar wilayah.
Dengan mempertimbangkan catatan-catatan tersebut, Fraksi NasDem berharap bahwa RPJMD dapat menjadi pedoman pembangunan yang efektif dan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah. Dengan ini, Fraksi NasDem menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk selanjutnya ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
PANDANGAN AKHIR FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan apresiasi atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Mereka menilai bahwa dokumen ini telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis, seperti potensi sumber daya alam, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pengembangan sumber daya manusia.
Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat, menyusun indikator pembangunan yang jelas, terukur, dan realistis, serta memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam proses perencanaan pembangunan
Meski demikian, mereka juga menyampaikan beberapa catatan dan harapan, Fraksi Golkar menyampaikan beberapa catatan penting, antara lain:
- Konsistensi pelaksanaan RPJMD sebagai pedoman utama dalam penyusunan RKPD dan APBD setiap tahun.
- Penguatan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM, sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata.
- Peningkatan SDM melalui pembangunan pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas utama.
- Good governance dengan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Dengan mempertimbangkan catatan-catatan tersebut, Fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Mereka berharap bahwa RPJMD ini dapat menjadi pijakan bersama dalam mewujudkan Kabupaten Halmahera Tengah yang lebih sejahtera, maju, dan mandiri berdasarkan falsafah Fagogoru.
PANDANGAN AKHIR FRAKSI PARTAI GERAKAN NURANI RAKYAT (GERINDRA) DPRD KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
Fraksi Partai Gerakan Nurani Rakyat, yang tergabung dari Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Hati Nurani Rakyat, juga menyampaikan pandangan akhir fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Fraksi Gerakan Nurani Rakyat (Gerindra) menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Bupati dan Wakil Bupati serta tim pemerintah daerah atas penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Mereka berharap bahwa RPJMD ini dapat menjadi landasan terpadu dan terukur yang dapat dieksekusi dengan baik untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.
Dengan mengucapkan terima kasih dan mengharapkan ridho Tuhan Yang Maha Esa, Fraksi Gerakan Nurani Rakyat dan Partai Gerakan Indonesia Raya menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Mereka juga mengharapkan agar Tuhan Yang Maha Esa menyertai setiap tugas pengabdian kepada daerah dan masyarakat Halmahera Tengah, serta mengucapkan salam damai sejahtera untuk semua.