Polres Halsel Selidiki Dugaan Penyalahgunaan DD Desa Kusubibi Rp 993 Juta

Halsel, Transtimur.com – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, memastikan akan menindaklanjuti temuan Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kusubibi tahun anggaran 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 993 juta.

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Rizaldy Pasaribu, menegaskan pihaknya telah mengantongi hasil audit dari Inspektorat dan akan segera memulai penyelidikan.

“Kami sudah mengantongi hasil audit Inspektorat, dan kerugian mencapai sekitar Rp993 juta. Saat ini kami masih mempelajari dokumennya dan dalam waktu dekat akan melakukan penyelidikan,” ujar Rizaldy melalui Kanit Tipikor Polres Halsel, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halmahera Selatan, terdapat sejumlah temuan dalam pengelolaan Dana Desa Kusubibi, di antaranya:

‌Kegiatan fiktif atau tidak dilaksanakan senilai Rp 594.697.000.

‌Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, serta belanja jasa honorarium dan insentif pelayanan desa sebesar Rp 168.700.000.

‌Kekurangan pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 20.600.000.

‌Kegiatan yang diragukan kebenarannya senilai Rp 210.039.236.

Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar Kepala Desa Kusubibi segera menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari.

Jika dalam batas waktu tersebut kepala desa tidak mampu membuktikan pertanggungjawaban penggunaan dana, maka diwajibkan menyetor ke kas daerah sebesar Rp 993.035.221.

Langkah tegas Polres Halsel ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi desa-desa lain agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa.

Penulis : Askun Usman

Editor   : Lutfi Teapon

Tinggalkan Balasan