Masyarakat Bumi Mangoli Gelar Aksi Tolak 10 IUP di Sula

Sula, Transtimur.com – Masyarakat Bumi Mangoli menggelar demonstrasi menolak 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan beroperasi di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kamis (28/8/25).

Dari amatan Transtimur.com aksi tersebut, dalam massa juga menampilkan teatrikal yang menggambarkan intimidasi yang berpotensi dialami masyarakat apabila izin pertambangan diberlakukan.

Koordinator lapangan, Zulfikar Makian, perwakilan Desa Kawata, menyampaikan bahwa kerusakan alam dan konflik agraria sudah menjadi persoalan besar di Indonesia, termasuk di Maluku Utara, khususnya di Pulau Mangoli.

Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah gagal menjalankan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

“Kebijakan pemerintah justru melanggar hukum tanah adat dan tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat terkait 10 IUP biji besi yang akan beroperasi di Pulau Mangoli. Bahkan, beberapa izin tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, lahan pertanian, dan hutan rakyat. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tegas Zulfikar.

“Pulau Mangoli yang luasnya sekitar 2.000 km² masuk kategori pulau kecil menurut undang-undang, sehingga penambangan mineral di wilayah tersebut dilarang karena berpotensi merusak ekosistem,” Sambungnya.

Sementara itu, Rifai Galela, Pemuda Desa Kou, menyebut kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM yang memberikan izin 10 IUP akan membawa dampak buruk terhadap ruang hidup masyarakat.

“Identitas masyarakat Mangoli adalah petani dan nelayan. Jika tambang beroperasi, maka perkebunan kelapa, cengkeh, pala, cokelat, kopi, dan sagu akan hilang,” pungkasnya.

Diketahui, dari 10 IUP yang diduga akan diterbitkan, terdapat 4 perusahaan yang sudah siap beroperasi, yakni:

PT Aneka Mineral Utama – luas 22.935,01 hektar di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Mangoli Timur, dan Mangoli Tengah. PT Wira Bahana Perkasa – luas 7.453,09 hektar di Kecamatan Mangoli Tengah.

PT Wira Bahana Kilau Mandiri – luas 4.463,73 hektar di Kecamatan Mangoli Utara, PT Indo Mineral Indonesia – luas 24.440,81 hektar di Kecamatan Mangoli Selatan dan Mangoli Barat.

Adapun 7 tuntutan dalam aksi kampanye Masyarakat Bumi Mangoli Tolak Tambang yaitu:

  1.  Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli.
  2. Wujudkan reforma agraria sejati.
  3. Cabut izin PT Aneka Mineral Utama.
  4. Pemda Sula segera selesaikan tapal batas Kou–Waitamela.
  5. Bupati Sula harus bersikap menolak 10 IUP.
  6. DPR segera sahkan Perda Tanah Adat Pulau Mangoli.
  7. Bubarkan DPR.