Tiga Pelaku Pengoroyakan Ketua BPD Wailia Bakal Dipanggil Paksa

Transtimur.com – Tiga orang pelaku dugaan pengoroyokan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terancam dipanggil paksa penyidik Polres Kepulauan Sula. Ketiga oknum pelaku pengoroyokan tersebut berinsial KS, AS dan Anas.

“Penyidik sudah melayang surat panggilan kepada tiga oknum terlapor insial KS, AS dan Anas namun mereka tidak menghadiri panggilan Penyidik,”kata Kapolres Sula AKBP. Cahyo Widyatmoko, S.H, S.I.K, M.H ketika ditemui Transtimur Media Group (TMG) di ruanganya pada Senin (29/8/2022).

Langkah yang akan kami ambil lanjut Cahyo adalah kami akan melakukan gelar perkara dan kami akan melayangkan surat panggilan kedua kepada oknum terlapor untuk diperiksa.

“Apabila ketiga orang tersebut tidak hadir lagi, maka kami akan tingkatkan ke penyidikan dan akan kami panggil secara paksa menggunakan upaya hukum,”tegas Cahyo.

“Karena pelakunya tidak indahkan panggilan polisi makanya nanti langkah kami adalah melakukan gelar perkara dan panggil paksa,”beber Cahyo.

Orang nomor satu Polres Kepulauan Sula itu bilang, kami dari Polres membuka ruang dari awal untuk diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ada Laporan Polisi (LP)

“Namun, manakala hal tersebut tidak di manfaatkan oleh pihak-pihak yang bersengketa maka yang kita melakukan gelar perkara,”tutur Cahyo.

Kemudian tambah Cahyo, Dari gelar perkara tersebu nanti kami akan tentukan tersangka nya atas dasar keterangan dari beberapa saksi dan korban itu sendiri.

“Setelah kami tingkatkan ke penyidikan otomatis kami bisa melakukan upaya paksa untuk memanggil korban secara paksa yaitu melakukan penahanan dan sebagainya,”Tutup Kapolres. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *