KPK Akan Telusuri Keluarga SYL Ikut Nikmati Duit Korupsi

keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ikut menikmati uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian

Transtimur.com,jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri dugaan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ikut menikmati uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian. KPK menyebut penelusuran itu salah satunya dilakukan melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tentu akan kami analisis, berikutnya kami sedang menyelesaikan TPPU yang sedang berproses,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Kamis (25/4/2024).

Sebelumnya, dugaan aliran uang korupsi di Kementan kepada keluarga terungkap dalam proses persidangan kasus korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketika bersaksi di persidangan, mantan Kepala Subbagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pendapatan Kementan Isnar Widodo mengatakan kementeriannya selalu mengeluarkan uang bulanan untuk istri SYL, Ayun Sri Harahap.

Isnar mengatakan uang bulanan itu diberikan dalam kurun waktu 2020-2021. Jumlah uang bulanan, kata dia, sebesar puluhan juta Rupiah per bulan.

“Sebanyak Rp 25-30 juta,” kata Isnar dikutip dari Detikcom.

Dalam sidang yang sama, SYL diduga juga pernah meminta Biro Umum Kementan untuk membayar tagihan kartu kreditnya sebanyak Rp 215 juta. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan.

Ali menjelaskan pihak keluarga yang ikut menikmati uang korupsi dapat dijerat menggunakan pasal TPPU. Terutama, apabila pihak keluarga yang ikut menikmati mengetahui bahwa uang yang dia terima merupakan hasil tindak kejahatan. Karenanya, kata dia, KPK sangat mungkin untuk memanggil pihak keluarga SYL dalam penyidikan kasus TPPU itu.

“Dalam TPPU itu ada istilah pelaku aktif dan pasif, pelaku pasif itu yang menikmati,” kata dia.

KPK menetapkan SYL menjadi tersangka kasus korupsi dengan modus pemerasan selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. KPK menduga SYL meminta uang dari para pejabat eselon di Kementan, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam dakwaan, komisi antikorupsi menyebut total uang yang dikumpulkan dari praktik korupsi itu mencapai Rp 44,5 miliar. Dua bawahan SYL, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menjadi kaki tangan SYL dalam kasus itu.

Belakangan, KPK kembali menetapkan SYL menjadi tersangka TPPU. SYL diduga mengubah uang hasil tindak pidana korupsi menjadi aset lainnya untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga