Transtimur.com-KPU membuka kotak suara pada jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR-RI di Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten pada hari ke empat dan ke lima, Selasa (5/3/24).
Pasalnya, data dari kedua jenis Pemilihan ini yang direkap oleh PPK Kecamatan Mangoli tengah pada saat Pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan di anggap tidak valid oleh para saksi psangan Calon Presiden dan para saksi partai politik.
Devisi tekhnis penyelenggara pemilu KPU Sula Ramli K. Yakub, saat di wawancarai awak media pada pada pleno hari keempat menyampaikan Bawaslu Sula merekomendasikan untuk menghitung kembali surat suara di tiga TPS.
“Bawaslu merekomendasikan untuk PPK kembali menghitung ulang surat suara di TPS 06 Desa Mangoli dan TPS 01 serta 02 Desa Orifola karena penggunaan surat suara lebih satu”, jelas ramli, pada Senin (4/3/24).
Kemudian pleno pada hari ke lima para saksi dari Partai Politik kembali mendesak Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi untuk membuka kembali kotak di 4 TPS agar menghitung kembali surat suara.
“Kami minta Bawaslu untuk mengeluarkan Rekomendasi di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 02 Desa Bruakol TPS 02 Desa Orifola, TPS 02 Desa Waitulia dan TPS 06 Desa Mangoli”, kata sejumlah saksi Partai Politik.
Amatan Media ini di ruang Pleno Kabupaten, Devisi tekhnis penyelenggara pemilu KPU Sula Ramli K. Yakub, telah membaca rekomendasi Bawaslu bahwa membukan kembali kotak sura pada TPS 6 Desa Mangoli, TPS 2 Desa Orifola, TPS 2 Desa Waitulia, TPS 2 Desa Brukol pada jenis pemilihan DPR-RI dan pleno pun di skorsing sampai ba’da Isa.
Komentar