Transtimur.com-Akibat dari memasang status Stori di Media Sosial, Oknum Wartawan pada salah satu Media Online di laporkan kepada Polres Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Rabu (24/01/24).
Pasalnya oknum Wartawan yang memasang stastus pada aplikasi WhatsApp dan Facebook tersebut telah merugikan salah satu Caleg DPR-RI Muhaimin Syarif, di Daerah pemilihan V, Sula dan Taliabu.
Berdasarkan Press Relaese yang terima TMG menyebutkan, Di dampingi 4 orang Kuasa Hukum, Caleg DPR-RI, dapil Maluku Utara, Muhaimin Syarif, akhirnya mengajukan Laporan/Pengaduan, di Polres Pulau Taliabu terhadap salah satu oknum wartawan inisial YL yang bertugas di Pulau Taliabu, pada hari Rabu, 24/01/2024.
Dengan Laporan itu sebagaimana tertuang dalam bukti laporan polisi No : STTPL/ 43/1/2024, polres Pulau Taliabu, Atas dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, melalui media sosial yang di alami oleh Muhaimin Syarif, usai berkampanye di bobong ibukota kabupaten pulau taliabu.
Muhaimin Syarif, selaku pelapor, melalui Ketua tim kuasa hukumnya, Mustakim La Dee, S.H.,MH,. C.L.A menjelaskan laporan atau aduan tersebut di layangkan lantaran kliennya di duga di fitnah dan dicemarkan nama baiknya melalui tulisan di media sosial dengan judul “Kampanye di Taliabu H. Muhaimin Syarif, Klaim tidak akan di Tangkap oleh KPK”.
“Oknum wartawan ini dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas profesinya, Atas hal itu Muhaimin Syarif, menganggap ini adalah Dugaan fitnah dan pencemaran nama baiknya,” Kata KetuaTim Kuasa Hukum.
Muhaimin Syarif menegaskan, saat dirinya berkampanye, tidak pernah ada perkataan yang keluar sebagaimana yang di beritakan dalam status di Medsos itu.
“Dalam kampanye yang disampaikan adalah ia selaku warga negara yang di panggil oleh lembaga KPK, untuk di mintai keterangan sebagai Saksi dalam kasus OTT eks gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada beberapa waktu yang lalu,” Tegas Mustakim.
“Bahkan dirinya sangat mengapresiasi KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dalam memberantas korupsi di negara kesatuan Republik Indonesia”, sambugnya.
Mustakim menambahkan, Atas laporan tersebut pihaknya berharap polres Pulau Taliabu sesegera mungkin melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan agar menjadi pelajaran kepada yang bersangkutan.
“bahwa dalam menjalankan tugas profesi sebagai wartawan harus benar-benar profesional dalam pemberitaan maupun cerdas dalam menggunakan media sosial,” Tutup Penesahat Hukum Transtimur Media Grup (TMG).
Ada pun Tim Kuasa Hukum Muhaimin Syarif yakni :
1. Mustakim La Dee, S.H.,M.H.,C.L.A.
2. Kamarudin Taib, S.H.
3. Mohri Umaaya, S.H.
4. Abdul. Rasid Gusdiyanto Ripamole, S.H.