Skandal Perundungan Dokter Guncang Rumah Sakit Pemerintah

Transtimur.com– Skandal Praktik perundungan yang dilakukan oleh oknum dokter senior di tiga rumah sakit pendidikan milik pemerintah telah menggemparkan masyarakat luas. Aksi perundungan tersebut melibatkan beragam bentuk pelecehan terhadap dokter junior, termasuk penghinaan berbau rasial, ejekan menggunakan panggilan hewan, dan pemaksaan dokter junior untuk memberikan uang dalam jumlah besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.

Ketiga rumah sakit yang terlibat adalah RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Adam Malik Medan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan sanksi tegas kepada ketiga rumah sakit tersebut.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menunjukkan keprihatinannya yang mendalam terhadap situasi ini. Dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (17/8/2023), Ia menilai praktik perundungan ini sebagai tindakan yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga merugikan.

“Tindakan perundungan ini terjadi di rumah sakit yang berada di bawah naungan Kemenkes. Aksi ini dipenuhi dengan penghinaan rasial dan penggunaan panggilan hewan terhadap rekan junior. Selain itu, ada aturan yang mengharuskan individu yang tidak memiliki kaitan dengan pendidikan untuk memberikan sejumlah uang,” tegas Menkes Budi.

Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes mengungkapkan adanya aturan tertulis yang memaksa dokter junior untuk memberikan uang dalam jumlah besar. Menkes Budi merasa heran bahwa praktik ini ternyata telah terorganisir dengan baik oleh para dokter senior.

“Dalam panduan tersebut, tercantum persyaratan untuk membeli ini dan menyewa itu. Sehingga, para dokter junior terpaksa mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta setiap bulannya. Ini adalah praktik yang jelas tidak pantas dan terjadi di lingkungan rumah sakit di bawah Kemenkes,” lanjut Menkes Budi.

Lebih lanjut, terungkap bahwa perilaku perundungan ini telah berdampak negatif pada kinerja dan pelayanan terhadap pasien. Dampaknya termasuk perlakuan kasar terhadap pasien yang berada di bawah perawatan medis. Menkes Budi menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut.

Sebagai respon, Menkes Budi telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (InMenkes) Nomor 1512 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan. Instruksi ini bertujuan untuk mengakhiri praktik perundungan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Selain itu, Kemenkes juga telah membuat situs pelaporan khusus untuk kasus perundungan terhadap dokter residen. link https://perundungan.kemkes.go.id/ ini dapat diakses oleh para korban dan saksi perundungan. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp 081299799777 yang langsung terhubung dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.

Merespons laporan perundungan yang masuk, Menkes Budi meminta Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) untuk segera mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku perundungan. Menkes Budi menekankan pentingnya tindakan ini untuk menciptakan lingkungan rumah sakit pendidikan yang baik bagi semua pekerja dan pelajar.

“Situasi ini harus diselesaikan, kami tidak ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang kacau dan tidak berbudaya. Kami ingin menciptakan lingkungan yang baik bagi pekerja dan pelajar. Saya percaya masih banyak guru dan peserta didik yang memiliki integritas. Kami akan mengatasi masalah ini agar tidak terulang,” tegas Menkes Budi.

Sementara itu, para dokter senior yang terlibat dalam praktik perundungan juga telah dikenai sanksi. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Ari Fahrial Syam, memberikan klarifikasi mengenai kasus perundungan ini. Ia mengajukan pertanyaan seputar indikator penilaian terhadap beban kerja peserta didik yang dinilai terlalu berat.

Selain itu, Ari Fahrial Syam juga menyoroti penggunaan dana iuran peserta didik untuk kepentingan pribadi dokter senior. Ia menekankan pentingnya dana iuran peserta didik digunakan untuk kegiatan positif dan transparan.

Di sisi lain, RSUP Haji Adam Malik Medan telah membentuk tim khusus untuk mencegah dan menangani praktik perundungan. Teguran telah diberikan kepada semua pihak terkait di rumah sakit. Direktur RSUP Haji Adam Malik, Jintang Ginting, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan bentuk evaluasi dan pembinaan guna mencegah praktik perundungan di masa depan.

Dalam situasi yang mengejutkan ini, pemerintah dan rumah sakit terkait berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan praktik perundungan dalam pendidikan kedokteran. Praktik perundungan ini merusak budaya kerja dan pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas di lingkungan rumah sakit pendidikan.

Komentar