Transtimur.com – Sedih keluarga Bunga alias Korban pemerkosaan di desa Naflo Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, rela menginap bersama keluarganya di kota sanana kurang lebih sepekan hanya untuk menunggu surat panggilan dari pihak kepolisian.
Ayah Bunga AN saat di temui wartawan Transtimur Media Grup (TMG) di halaman Mapolres Kepulauan Sula, Senin (9/1/2023) mengatakan, kedatangan ke kantor polisi, terkait dengan surat pemanggilan untuk memberi keterangan terkait kasus yang menipah putrinya.
Lanjutkan pria berumur lansia itu, mengaku ia bersama keluarga sudah seminggu di kota sanana. Kemudian lantaran tinggal bersama keluarga mau tak mau dirinya harus mencari kerja untuk bertahan hidup sementara di ibu kota Kepsul.
“Belum ada panggilan saya mencari kerja dulu, untuk menyelesaikan masalah,” tutur AN ayah korban
AN mengaku, saat ini ia berkerja sebagai tanaga kuli bangunan atau buruh kasar di Desa waihama kecamatan sanana, pada sebuah bangunan kos-kosan, Milik Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, H Saleh Marasabessy
“Saya kerja banguna, untuk mempertahankan hidup demi proses masalah ini,”imbuhnya
Lanjutnya, salain dirinya berkerja sebagai tenaga buruh kasar, istrinya juga mencari pekerjaan. Saat ini diketahui Ibu si Bunga berkerja menjual ikan. Alasan mereka bekerja karena tinggal bersama keluarga, selain itu yang pasti untuk kebutuhan lain seperti ongkos angkutan umum kebutuhan proses masalah dan untuk bertahan hidup selama proses hukum berjalan, karena itu semua membutuhkan biaya.
“Sampai saat ini kami belum dapat surat pemanggilan,” ucapnya.
AN juga mengatakan, selain melaporkan kepada pihak kepolisian, ia juga sudah melaporkan ke kasus tersebut ke dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA).
“Saya juga sudah lapor di perlindungan perempuan dan anak,” ungkap AN.
Sekedar diketahui Kesus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku YU terdap Bunga pada 30 Desember 2022 kemarin. Kemudian keluarga korban talah melaporkan ke pihak polisi pada 2 Januari 2023.
Sementara terkait dengan surat pemanggilan dari kepolisian berdasarkan pada berita sebelumnya pada 5 Januari 2023 lalu, Kapolres Kepsul AKBP Cahyo Widyatmoko mengaku telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti. Serta dalam waktu dekat akan memberikan surat pemanggilan terhadap pelaporan guna memintai keterangan.
“Pelaporan sudah kita terima kemudian bukti lainya saya sudah serahkan ke kasat Reskrim dan petunjuk-petunjuk itu dari laporan tersebut segara di tindak lanjuti,”ungakp Kapolres saat di temui di ruangan kerjanya pada beberapa pekan lalu.