Anas Urbaningrum Bakal Gabung PKN Setelah Bebas?

Transtimur.com — Gede Pasek Suardika menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah keluar dari Hanura. Partai itu diketahui merupakan besutan para loyalis Anas Urbaningrum.

Lantas apakah Anas Urbaningrum akan gabung dengan partai setelah bebas?

“Nanti kita tunggu dari beliau (Anas Urbaningrum) saja. Saat ini teman-teman Mas AU yang bekerja keras babat alas dulu agar partai ini bisa bergerak dan tumbuh dengan baik,” kata Pasek ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (30/10/2021), yang dikutip dari laman detiknes

Pasek memastikan pihaknya telah meminta doa restu terkait pendirian partai ini dari Anas. Menurutnya, pemikiran Anas sudah menjadi semangat bagi para kader PKN saat ini.

“Saat ini, restu, doa, dan pemikiran beliau saja sudah sangat bermanfaat bagi semangat teman-teman dalam bergerak,” ujarnya.

Sebelumnya, Gede Pasek Suardika telah resmi menyatakan keluar dari Partai Hanura. Gede Pasek kini memimpin partai baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Hal itu diungkapkan salah satu inisiator PKN, Sri Mulyono, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/12/2021). Sri Mulyono diketahui terpilih sebagai Sekjen PKN.

“Sebenarnya, begitu mendengar seringnya ide dan gagasan politiknya dihambat, sehingga tidak bisa maksimal, kami sudah meminta GPS keluar saja dan merintis dari nol dan lebih sehat,” kata Sri Mulyono.

Sri mengatakan pihaknya telah lama mengajak Gede Pasek bergabung. Akhirnya, setelah adanya pertimbangan, Pasek pun bersedia.

“Begitu bersedia, Gede Pasek meminta ide gagasan politik kebangsaan yang diimpikan bisa dijadikan tulang punggung perjuangan, maka lahirlah Partai Kebangkitan Nusantara,” kata Sri.

Sri mengatakan partai yang didominasi oleh mantan kader Partai Demokrat ini pun berkumpul menyiapkan struktur kepengurusan, mulai di pusat hingga daerah. Mereka pun telah menyiapkan kantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Saya yang gembira bisa bersama Gede Pasek bangun partai. Banyak teman eks Demokrat, Hanura, serta para aktivis PPI dan alumni Cipayung Plus yang sudah tahu kapasitasnya langsung meminta bergabung. Apalagi integritas politiknya tidak bisa diragukan lagi,” katanya.

Anas ditahan karena kasus korupsi sejak 2014. Anas seharusnya divonis 14 tahun, namun disunat oleh MA menjadi 8 tahun penjara. Dengan putusan MA tersebut, Anas diperkirakan akan bebas pada 2022.

“Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Dalam putusan ini, Anas juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 300 juta. Jika tidak membayar denda, dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, kata Ali, Anas diwajibkan membayar uang pengganti. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (red/detiknews)

Komentar