Warga Beberkan Anggaran DD Leko Kadai yang Diduga Fiktif Ke Inspektorat

Berita Utama

Transtimur.com — Warga beberkan anggaran Dana Desa (DD) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang diduga fiktit di hadapan auditor inspektorat.

Pasalnya, dugaan anggaran fiktif tersebut yang disalah gunakan oleh Kepala Desa (Kades) Leko Kadai Amrin La Ode Meko Arham resmi dilaporkan ke Inspektorat Kepulauan Sula, pada Senin (19/10/2021).

Salah seorang perwakilan warga Leko Kadai, Saleh La Pada mengatakan pihaknya telah melaporkan Kades Amrin La Ode Meko secara resmi ke inspektorat.

“Dalam laporan tersebut disertai dengan dokumen anggaran yang diduga fiktif, mulai dari anggaran DD Tahun 2018,2019 dan 2020,”beber Saleh La Pada.

Berikut item anggaran DD yang diduga fiktif yang dilaporkan ke Inspektorat sebagai berikut:

1.Pembangunan talud penahan tanah dengan volume ukuran 2,70×51,60 m, di tahun 2019 dengan besaran pagu anggaran Rp. 230.644.000, berdasarkan APBDes yang di kerjakan tanggal 13 Maret 2019, diduga fiktif.

  1. Pengadaan internet desa tahun 2020 dengan besaran pagu anggaran Rp. 12.000.000,- diduga fiktif karna hingga kini tahun 2021, desa tidak memiliki sarana internet.
  1. Pengadaan penerangan petani berupa tenaga surya (panel solar + accu 50 A + inventer 1200 watt) sebanyak 17 paket yang bersumber dari DD tahun 2019 dengan besaran pagu anggaran Rp. 52.700.000,- diduga fiktif karna hingga kini tahun 2021 tidak ada, sehingga petani membeli sendiri.
  1. Pengadaan kawat duri 157 gulung yang bersumber dari DD tahun 2019 dengan besaran pagu anggaran Rp. 15.000.000,- diduga fiktif karna di tahun 2019 tidak pernah ada pembuatan kandang peternakan. 
  1. Pengadaan pupuk Furadam 3G, 80 bungkus yang bersumber dari DD tahun 2019 dengan besaran pagu anggaran Rp. 4.000.000,- diduga fiktif, karna di tahun 2019 tidak pernah ada pengadaan dan pembagian pupuk dari desa.
  1. Pengadaan mesin alkom 1 unit di tahun 2020 dengan besaran pagu anggaran Rp. 5.000.000,- diduga fiktif, karna hingga kini tahun 2021 ini, tidak pernah ada mesin alkom dari desa.
  1. Pengadaan obat tablet amaroppo plus (Vitamin C) di tahun 2020 dengan besaran pagu anggaran Rp. 2.329.900,- diduga fiktif karna obat tersebut seharusnya di peruntukan untuk masyarakat terdampak Covid-19, tapi hingga kini obat tersebut tidak pernah di bagi.
  1. Pengadaan 1 unit warles untuk PAUD Desa Leko Kadai di tahun 2019 dengan besaran pagu anggaran DD Rp. 4.500.000,- diduga fiktif, karna di tahun 2019 PAUD tidak pernah menerima warles dari desa.
  1. Pengadaan 2 buah taman baca di tahun 2018 dengan besaran pagu anggaran DD Rp. 32.865.000,- diduga fiktif, karna sepanjang tahun 2018 hingga tahun 2021 taman baca tersebut tidak pernah ada.
  1. Dana BUMDes tahun 2018 sebesar Rp. 88.378.500,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 91.028.246,- masih dalam tanda tanya, karna hingga kini masyarakat tidak pernah tau siapa saja pengurus BUMDes Leko Kadai sebab tidak pernah ada pemilihan atau masyawarah pembentukan BUMDes.
  1. Pengadaan bibit cengkeh sebanyak 2.300 pohon dengan besaran pagu anggaran yang bersumber dari DD Rp. 57.500.000,- diduga fiktif, karna selama kurun waktu di tahun 2018 masyarakat tidak pernah menerima pembagian bibit cengkeh, di buktikan dengan bibit yang di serahkan ke kelompok jemaat Kristiani, ternyata di tagih oleh Kasim salah satu warga setempat.
  1. Penunjangan ibu-ibu majelis ta’lim di tahun 2018 dengan besaran pagu anggaran Rp. 6.248.512,- diduga fiktif, karna di tahun 2018 ibu-ibu majelis ta’lim tidak pernah menerima uang tersebut.

Sehinga berdasarkan beberapa item pekerja tersebut, pekerjaan yang diduga fiktif dari tahun anggaran 2018-2020 berkisaran Rp. 364.038.900. Sedangkan pekerjaan yang tidak sesuai volume pagu anggaran dari tahun 2018-2020 berkisar Rp. 481.166.746, serta BUMDes tahun 2018 sebesar Rp. 88.378.500, dan BUMDes tahun 2019 sebesar Rp. 91.028.246.

(red)