Transtimur.com – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menilai dua desa yang saat ini menuju pemekaran, layak untuk didefenitifkan. Dua desa itu yakni desa rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara dan desa Umaga, kecamatan sulabesi tengah.
Hal ini di sampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sula, Adinyong Tidore, kepada awak media, Jumat (22/10)
“Dua desa tersebut saat ini masi berstatus sebagai desa pemekaran. Sekarang ini kita masi menunggu status ke 2 desa ini di tingkatkan menjadi desa defenitif, namun kerena masi terkendala dengan soal Covid – 19, sehingga ini ditunda,” Ujurnya.
Ke 2 desa ini, lanjut Adinyong Tidore, kedua desa tersebut sudah memenuhi perseratan untuk di defenetifkan baik dari sisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta perseratan admistrasi dan letak geografinya itu sudah sangat memenuhi.
Bahkan hal ini, juga sudah di tindak lanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Maluku Utara. Beberapa waktu lalu, dan sudah menjadi proritas pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten kepulauan sula.
Kemarin kami dari Komisi I DPRD Sula, juga sudah berkordinasi dengan DPMD Provinsi Malut, dan hasilnya akan tetap di defenitifkan.
“Insa allah, saya akan tetap perjuangkan sampai ke dua desa ini, yakni desa rawa mangoli, dan desa umaga di mekarkan menjadi desa defenitif di awal tahun 2022 nanti,” tendesnya. (red)
Komentar