Transtimur.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022, Kamis (14/10/2021).
Hal ini disampaikan ketua komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, bahwa dalam rapat tersebut, DPRD telah menemukan permasalahan penting yang harus di selesaikan dalam pembahasan KUA-PPAS terkait dengan belanja dan pembiayaan.
Lanjut Mubin, yang Pertama, khususnya pendapatan transfer pemerintah pusat sesuai dengan surat dirjen pertimbangan kementrian keuangan (kemenkeu) RI nomor, S-170/PK/2021, tanggal 1/10/2021 perihal penyampaian rincian dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2022.
“Total pendapatan dana transfer untuk Pemerintah Kota Ternate, itu hanya Rp 800 miliar lebih, tetapi pemkot memproyeksikan dalam KUA-PPS kurang lebih Rp 800,44 miliar. Berarti terdapat selisih sebesar Rp.40 miliar lebih. pertanyaan, sumber dana Rp.40 miliar lebih berasal dari mana,”beber Mubin.
Mubin A Wahid bilang, ketika pemkot menyampaikan proyeksi pendapatan transfer pemerintah pusat ke daerah dalam hal ini pemkot ternate, itu KUA-PPAS yang di rancang belum ada surat kementrian sehingga Rp.40 miliar tersebut akan di prediksi bahwa akan dapatkan dari DID.
Ketika penetapan surat dari kemenkeu RI, itu ternyata Rp.40 miliar tersebut nihil yang artinya pemkot tidak mendapatkan yang namanya dana isentif daerah (DID). Olehnya itu, karena tidak ada jalan lain, pemkot harus merasionalisasi terhadap proyeksi pendapatan dari angka Rp.800,44 miliar ke angka Rp.800, 4 miliar lebih,jelasnya.
Menurutnya, setiap DID harus memenuhi tiga kriteria utama yakni laporan pertanggung jawaban (LPJ) harus mendapatkan wajar tanpa pengecualian (WTP), pengesahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) harus tepat waktu dan proses pengadaan barang dan jasa itu harus ikut melalui elektronik, jelasnya.
“sehingga dari tender dan realisasi anggaran sampai dengan pelaporan harus input ke elekttonik, ini yang tidak dilakukan pihak pemkot, kriteria poin untuk dapatkan DID minimal B”.
Akhirnya pemkot ditahun 2022 tidak mendapatkan DID dan kemudian terkait dengan belanja ketika APBD diproyeksikan dalam KUA-PPAS itu di angka Rp.1 triliun,5 miliar lebih ,itu pendapatan kita, ucap dia.
Sementara belanja berkisar pada angka Rp.1 triliun, 150 miliar lebih namun itu melampaui ketentuan yang sudah ditetapkan. selisi pendapatan alias belanja devisit menjadi Rp1,55 miliar lebih, karena kemampuan keuangan daerah seharusnya defisit kita 4,7 persen itu berarti defisitnya Rp 40 miliar lebih tetapi kita sudah berada di angka Rp150 miliar, pungkasnya.
Sehingga DPRD mendesak pemkot untuk segera rasionalisasi belanja dan sedapat mungkin kalau memang ada defisit, minimal mendekati apa yang telah di tentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,tutupnya. (ril)