Transtimur.com — Kepala bidang jaminan sosial dinas sosial (Dinsos) Kota ternate, Maluku Utara yang di dampingi kepala seksi (kasi) jaminan keluarga dan kordinator program keluarga harapan (PKH) kota ternate, melakukan klarifikasi di sekretariat PKH yang bertempat di kelurahan kalumpang, kecamatan ternate tengah. Terkait dengan dugaan tak bayar dana oprasional pendamping PKH kecamatan.
Kordinator PKH ternate, Nakir kepada awak media, selasa (5/10/2021) menjelaskan, bahwa hari ini dirinya selaku kordinator sengaja memanggil semua pendamping PKH se-kecamatan kota ternate yang berjumlah 8 kecamatan.
Lanjut Nakir, Pemanggilan tersebut terkait dengan pemberitaan kemarin salah satu pendamping PKH kecamatan yang mengeluhkan dana oprasional mereka (pendamping) yang tak di bayarkan selama 2 tahun yaitu 2019-2021.
Kata Nakir, Oprasional yang diterima oleh pendamping PKH kecamatan Rp.300.000, perbulan bukan Rp.350.000,.
Menurutnya, penerimaan honor oprasional yaitu secara sofcopy dan pihaknya hanya melaporkan saja selanjutnya bukan urusan kami lagi.
“kami hanya melaporkan ke pak walikota dan laporan tersebut file nya ada kami simpan dan fisiknya juga ada”.
Kasi jaminan keluarga dinsos, Sahrudin Pora, dirinya menyampaikan bahwa terkait pemberitaan di media online kemarin bahwasanya informasi yang di dapatkan berawal dari salah satu sumber pendamping PKH kecamatan terkait dengan dugaan tak dibayarkan dana oprasional selama kurang lebih dari tahun 2019 dan 2020.
Yang menyatakan hal tersebut menurut Sahrudin Pora, redaksi dalam pemberitaan adalah hoaks karena kenyataanya tidak seperti itu.
Kemudian yang menyangkut dana oprasional PKH Rp.350.000, yang konon hanya dibayarkan Rp.300.000, ia menyatakan bahwa tidak benar (berita hoaks).
Sahrudin Pora bilang, Sedangkan yang di tetapkan oleh pemerintah kota ternate hanya Rp.300.000, yang termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dinsos ternate.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada pendamping kecamatan PKH yang menginformasikan hal tersebut agar kiranya di klarifikasi kembali ke media.
Disisi lain kabid PJS dinsos, Ishaq, dana oprasional pendamping PKH kecamatan di tahun 2019-2020, itu tak dibayarkan karena adanya pemangkasan anggaran/rekofusing.
Dirinya juga akui, bahwa dana oprasional yang tak dibayarkan yakni 2019 bulan oktober, november dan desember, sedangkan tahun 2020 dimulai oktober, november dan desember. Bukan dua tahun secara berturut-turut, jelasnya.
“selama dua tahun di mulai 2019 dan 2020 yaitu hanya 6 bulan bukan secara berturut-turut dua tahun full”, tutupnya. (ril)