Transtimur.com — Kantor imigrasi kelas I TPI Ternate provinsi maluku utara di tahun 2021 rutin melakukan pengawasan lapangan di kabupaten/kota terkait dengan kedatangan orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) mau pun tenaga kerja asing (TKA) di bumi Maluku Utara.
Sejauh ini belum ada yang ditemukan orang asing secara ilegal di wilayah kerja imigrasi di 6 kabupaten/kota yakni kota Ternate, halmahera selatan (Halsel), halmahera barat (Halbar), kepulauan sula (kepsul) dan taliabu.
Hal ini di sampaikan kepala sub seksi teknologi informasi keimigrasian, Junaidi Santalia, kepada transtimur.com, senin (20/9/2021), kami disini selalu melakukan pengawasan di bandara atau pun di pelabuhan setiap kedatangan TKA atau orang asing.
“sejauh ini kami selalu mengecek paspornya atau izin tinggal masih tertib”.
Selain pengawasan dipelabuhan dan pintu-pintu masuk orang asing pihak imigrasi membentuk Tim pengawasan orang asing (pora) di setiap kabupaten/kota yang di libatkan dari kejaksaan, kepolisian, dinas tenaga kerja (Disnaker) dan kementrian
agama (kemenag), pungkasnya.
Lanjutnya, jika ada hal-hal yang terjadi di lapangan tentang keberadaan orang asing tersebut tidak sesuai,itu langsung dilaporkan dan dikordinasikan.
Junaidi mengatakan, bulan kemarin pihak imigrasi pernah melakukan pengawasan langsung ke lapangan terkait dengan orang asing yakni kepulauan sula (kepsul) dan halmahera selatan (Halsel) dan 4 kabupaten/ kota lainya sesuai wilayah kerja imigrasi kelas I TPI Ternate, itu tidak ada masalah selama di tahun 2021.
ia juga menambahkan, jika ada orang asing yang di temukan ilegal itu akan di tindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, namun hal tersebut harus di liat lagi jenis pelanggaranya yang bagaimana.
Pelanggaran tersebut ada dua yaitu pelanggaran pidana,” kalau ada melakukan pidana maka akan di pidana dan ke imigrasian atau administrasi, jika memang itu di temukan maka akan di berikan denda dan di pulangkan ke negara asalnya”, tutupnya. (ril)
Komentar