Mengambil telur Ikan Di Mangoli Utara, DKP Batalkan Rekomendasi Izin

Transtimur.com — Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepuluan Sula Maluku Utara, Sahlan Norau, Membatalkan Rekomendasi pengurusan Izin operasi tangkap yang di keluarakan pada tanggal 21 Juli Tahun 2021.

Pasalnya rekomendasi tersebut telah di salahgunakan oleh nelayan yang berasal dari Sulawesi, sebab belum mengantongi izin dari PTSP Provinsi Malut, namun sudah melakukan operasi pengambilan telur ikan terbang, di perairan Kecamatan Mangoli Utara.

Sahlan Norau, selaku Plt Kadis DKP Kepsul kepada Transtimur.com via Whatsap Jum’at (17/09/21), mengatakan,  terkait aktivitas pengambilan telur ikan terbang di perairan Kecamatan Mangoli Utara yang meresahkan masyarakat itu, pihak DKP tidak pernah memberikan izin untuk pengoperasian, DKP hanya mengeluarkan rekomendasi.

“Perlu saya sampaikan, terkait dengan  rekomendasi yang saya keluarkan itu untuk pengurusan izin tangkap di PSPT Provinsi Malut. jadi itu bukan izin karena kami DKP Sula tidak memiliki kewenangan dalam hal mengeluarkan izin, “Jelas Sahlan.

Namun, lanjut Sahlan, rekomendasi yang dimaksud telah disalahkan gunakan oleh mereka (Nelayan), karna telah jadikan itu sebagai dasar untuk beroperasi.

Telur ikan terbang
“Rekomendasi itu bukan untuk di jadikan sebagai surat izin tangkap apalagi sampai pengambilan telur ikan, itu tidak bisa karna akan menyalahi aturan yang ada, ” katanya.

Menurut Sahlan aktivitas pengambil telur ikan terbang dengan berdasarkan rekomendasi itu ilegal.

“Maka perlu saya tegaskan bahwa, pengambilan telur ikan di perairan Mangoli Utara dengan menggunakan rekomendasi dari DKP yang saya keluarkan adalah ilegal dan tidak sah. Sekali lagi kegiatan pengambilan telur ikan terbang di wilayah perikanan Kabupaten Kepulauan Sula adalah ilegal”, tegasnya.

Mantan Akademisi Unkhair itu juga menambahkan bahwa, rekomendasi yang dikeluarkan DKP Kepulauan Sula tertanggal 12 Juli 2021 dinyatakan batal dan tidak berlaku.

“Jika masih terdapat nelayan yang menggunakan rekomendasi tersebut untuk melakukan aktivitas ilegal fishing atau mengambil telur ikan terbang, maka kepada aparat yang berwajib dapat menghentikan aktivitasnya dan dapat menahan armada tangkap bila masih terus beroperasi,” ungkapnya. (tex)

 

Komentar