Transtimur.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Maluku Utara gagal mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Peryataan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Aggaran 2021
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kadir Sapsuha, Kepada transtimur Senin (13/09/2021)
“Perda pernyataan modal tidak bisa di lanjutkan di APBD-P 2021, DPRD melalui banggar tidak menyetujuinya karna status sebagai direktur dewan direksi blum mengundurkan diri dari pengurus partai politik sehingga Pemda Sula mungkin bisa kembali anggarkan di APBD murni 2022, ” Jelasnya
Dirinya juga berharap, agar Pemda Kepulauan Sula bisa memperhatikan hal ini sehingga secepatnya jalan dan BUMD Bisa melakukan fungsinya untuk mendorong PAD Kepulauan Sula
“Kami meminta kalaupun pemda berkeinginan untuk mendapatkan target PAD yang lebih meningkat dan lebih besar untuk tahun-tahun yang akan datang, pemda mulai dari sekarang sudah harus mengoptimalkan seluruh SKPD,”pinta Kadir
Seperti dinas perikanan dan kelautan dinas pariwisata serta dinas-dinas lain yang bisa menopang PAD kita, jadi kita tidak selamanya mengharapkan PAD yang hanya berasal dari BUMD, yang kami inginkan pemberian modal yang besar harus bisa menopang PAD Sula.
Sementara kata Kadir, sampai saat ini DPRD belum mengetahui bidang-bidang apa saja yang nnti setelah diberikan modal BUMD bisa melakukan kgiatannya yang bisa untuk menopang PAD serta membantu para Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang saat ini menderita karna bantuan berupa modal usahanya,” Imbuhnya. (red)
Komentar