Transtimur.com — Melalui kuasa hukum PT. anugrah fasad sejati (AFS)/pengelola pertashop jambula melakukan konferensi pers di cafe dapur A2W tepatnya jalan hasan esa kelurahan toboko, kecamatan Ternate selatan. Terkait dengan menyikapi unjuk rasa kemarin oleh aliansi suara rakyat kota Ternate (ASRKT) di kantor walikota Ternate, kamis (9/9/2021)
Lantaran pihak PT. AFS merasa nama baiknya sudah di cemarkan dengan dugaan tanda tangan palsu ketidakberatan warga tentang pembangunan pertashop di kelurahan jambula, kecamatan pulau Ternate.
Lawyer In House PT.AFS, Gumar Myrdal, menyatakan akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap oknum yang menyebut pihak Pertashop melakukan improsedural dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujuan warga sekitar. ”Kami memahami bahwa negara menjamin setiap warga negara mempunyai hak menyampaikan pendapat”, minggu (12/9/2021)
Menurutnya, pernyataan yang menyebutkan PT. AFS melakukan pemalsuan tanda tangan merupakan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik. Pernyataan itu diungkapkan oleh salah satu oknum pengunjuk rasa dalam orasinya di depan umum serta diberitakan di sejumlah media massa secara jelas dan transparan,” ungkap, Lawyer In House PT AFS, Gumar Myrdal.
AFS dalam persiapan pengelolaan Pertashop Jambula telah memenuhi syarat-syarat formal sesuai dengan aturan perundang-undangan. ”PT AFS/Pengelola Pertashop Jambula telah mengantongi izin baik operasional usaha maupun izin kelayakan dan izin membangun bangunan (IMB) sesuai dengan peruntukan kawasan,” jelas Gumar.
Dalam proses pengurusan izin dan rencana pembangunan infrastruktur pertashop, PT Pertamina bersama PT.AFS telah melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan unsur pemerintah kelurahan Jambula dan masyarakat di sekitar lokasi di RT 08/RW 04.
Gumar bilang, sosialisasi sudah dilakukan di kelurahan Jambula dan meeting room kantor pertamina Jambula yang diikuti oleh warga sekitar, termasuk 8 warga yang mengeluh di Kantor dewan peewakilan rakyat daerah (DPRD) kota Ternate seperti diberitakan media Jumat (3/9/2021) lalu. Pertemuan itu dihadiri juga Ketua RT, ketua pemuda dan tokoh masyarakat,
”Sejumlah warga yang seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, bahwa tidak pernah mengikuti sosialisasi merupakan penyataan yang menyudutkan karena yang bersangkutan pernah mengikuti rapat untuk sosialisasi baik di Kantor Lurah Jambula maupun di Kantor Pertamina Jambula,” jelas Gumar.
Pihak PT. AFS dalam sosialisasi kepada warga di RT 08/RW 04 Kelurahan Jambula tersebut juga menjelaskan keberadaan Pertashop dan sistem keamanan terhadap lingkungan, faktanya, para warga bisa memahami dan menandatangani ketidakberatan pembangunan Pertashop. “Jika saat ini, ada oknum yang mengaku tanda tangannya dipalsukan, dengan adanya intimidasi dan sebagainya, maka diperlukan pembuktian secara hukum,” tegasnya.
Kehadiran pertashop ini merupakan program nasional yang operasionalnya dilakukan melalui persayaratan dan operasionalnya dilakukan dengan berbagai pertimbangan termasuk keamanan warga. Hal ini berbeda dengan depot-depot penjualan BBM dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) secara tidak resmi yang selama ini tumbuh dan berkembang di Kota Ternate tanpa sistem keamanan, namun tidak pernah ada protes dari masyarakat, kisahnya.
Gumar tambahkan, PT. AFS merupakan perusahaan resmi dan mempunyai hak menjalankan bisnis secara legal dalam fungsi pelayanan kebutuhan masyarakat terhadap BBM juga membutuhkan perlindungan hukum dari negara.
“Karena itu, apabila ada oknum-oknum yang sengaja menghambat jalannya roda perekonomian tersebut, kami tentu akan mengembalikan kepada penegak hukum dan Kami atas nama pelaku usaha umumnya dan PT. AFS pada khususnya.
Selain itu, pihaknya juga menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak walikota Ternate DR. Tauhid Soleman atas leadership dan arah kebijakan yang terbukti memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sehingga iklim investasi di kota Ternate menjadi stabil, berkembang serta mewujudkan Kota Ternate Andalan,” tutup Gumar. (ril).