Demonstran Nyaris Adu Jotos Dengan Satpol PP di Depan Kantor Walikota Ternate

Transtimur.com — ALiansi suara rakyat kota Ternate (ASRKT) melakukan demontrasi di depan kantor walikota ternate, provinsi maluku utara mendesak Pemkot untuk menyelesaikan pembangun infrastruktur serta tanggapi persoalan pertashop yang menjadi polemik di kelurahan jambula kecamatan pulau Ternate.

ASRKT juga membakar ban bekas di gerbang pintu masuk kantor walikota namun aksi bakar yang hendak di padamkan oleh Satpol PP membuat kedua belah pihak terpancing emosi hingga nyaris adu jotos dengan massa aksi.

Selain itu, emak-emak pedagang pasar higinies yang tergabung dalam ASRKT membawa barang dagangan mereka seperti tomat, cabe rawit, kangkung dan buah pinang kemudian di hamburkan di halaman kantor walikota sebagai bentuk kekesalan mereka terhadap pemkot.

Berdasarkan pantauan transtimur.com, kamis (9/9/2021) bahwasanya salah satu orator,Arsaly Ojat menyampaikan kalau tuntutan mereka tidak di terakomodir maka tidak akan membubarkan diri dari kantor walikota Ternate.

karena masalah dermaga penyeberangan di Sulamadaha – Hiri tidak kunjung selesai sebelumnya aksi massa dan hearing sudah dilakukan kurang lebih 14 kali hingga hari ini, terakhir di bulan Agustus 2020 penanda tanganan Memorendum of understanding (MOU) atau nota kesepahanan pemerintah kota Termate dengan Aliansi Masyarakat Pulau Hiri (AMPUH), kata dia.

Point kesepakatan dalam MOU adalah membangun dermaga Hiri sebelum bulan Desember 2020, namun hingga hari ini pembangunan dermaga masih buram, bahkan di LPSE belum dilakukan karena dokumen perencanaan belum juga selesai, hal ini merupakan permainan klitoris sebagai wujud ketidak pedulian pada pembenahan infrastruktur utama hubungan antar pulau Hiri dan kota Ternate, ujar Arsaly.

Tak hanya itu, Arsaly juga menyinggung masalah Pertashop di kelurahan Jambula, sudah beberapa kali demonstrasi dilakukan oleh masyarakat cenderung meminta keberpihakan pemkot.

Namun, pemkot saling lempar tanggung jawab, padahal pihak Pertashop telah melakukan improsedural dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujan warga, tidak ada kesepakatan warga untuk pembangunan Pertashop, namun dinas PTSP dan DLH masih mengeluarkan ijin pembangunan, pungkasnya.

Perludi ketahui 12 poin tuntutan ASRKT:

1. Tata ulang fungsi ruang dan pengguna pasar.
2. Berhenti Pungli di Pasar.
3. Menghentikan kriminalisasi pada pedagang.
4. Perjelas retribusi, leo, iuran sampah, dan regulasi regulasinya.
5. Segerah percepat penyelesaian dokumen perencanaan (UKL/UPL) dermaga Sulamadaha – Hiri.
6. Percepat proses tender proyek pembangunan break water pelabuhan hiri
7. Bulan september sudah harus selesai seluruh kebutuhan pembangunan administrasi break water
8. Batalkan izin pembangunan Pertashop di Jambula.
9. Pindahkan keberadaan Pertashop, atau relokasi 8 rumah warga sekitar.
10. Mendesak pemkot Ternate membatasi penggunaan air oleh pihak swasta (hotel).
11. Hentikan komersialisasi air bersih.
12. Pemkot Mendesak melakukan konservasi air baku baru di luar Pulau Ternate.

(PUSMAT, KPMG, BP HIPPMAMORO, PMII Rayon FISIP UMMU, SAMURAI-MU, FPPJ. SPN Kota Ternate).

(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *